Kemendag Sebut 18 Komoditas Impor Tanpa Izin Pertek Lagi, Apa Saja?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo memaparkan ada 18 peralatan alias komoditas nan tidak memerlukan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian dalam impor oleh pelaku usaha. 

Hal ini bertindak setelah publikasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 soal kebijakan dan pengaturan impor.

"Barang komplementer ini sangat dibutuhkan oleh pelaku industri. Sehingga berasas keputusan Bapak Presiden Joko Widodo di Permendag 8 ini tidak lagi diperlukan pertimbangan teknis Kementerian Perindustrian," kata Arif dalam sosialisasi daring di kanal YouTube Ditjen Daglu pada Selasa, 21 Mei 2024. 

Arif memaparkan 18 komoditas itu yakni, produk hewan olahan, produk kehutanan, besi alias baja paduan dan produk turunannya, ban, keramik, kaca lembaran dan kaca pengaman, makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan tekstil sudah jadi lainnya, mainan, tas busana jadi dan aksesoris busana jadi, dasar kaki, elektronik, bahan berbahaya, bahan kimia tertentu dan katup.

Ia memberi contoh pada pelaku upaya industri ban saat mereka tidak bisa memproduksi jenis ban tertentu lantaran produksi jauh lebih mahal, maka mereka dapat melakukan impor tanpa menggunakan pertek lagi.

"Kayak perusahaan ban nan sudah bisa produksi sendiri tapi ada saja jenis ban lain nan tidak bisa mereka produksi. Mereka langsung impor saja, mengajukn perizinan impor ke Kementerian Perdagangan tanpa ada pertek lagi," ujarnya.

Sebelumnya, pelaku importir dalam membeli peralatan dari luar negeri memerlukan Perizinan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan dan pertek dari Kementerian Perindustrian. Namun, setelah Presiden Joko Widodo menemukan keluhan dari pelaku industri nan kesulitan memperoleh bahan baku lantaran pertek. Aturan itu dibeberapa komoditas dihapus, untuk mempermudah impor.

Namun, pihak Kementerian Perindustrian buka bunyi soal tudingan publikasi pertek nan diklaim lamban.

Iklan

Menurut Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, proses publikasi pertimbangan teknis ditetapkan paling lama dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan dan arsip persyaratannya diterima dengan komplit dan benar. "Permohonan impor, masuk melalui online. Tidak ada biaya. Mengurus semuanya serba digital, tidak ada pertemuan antara pemohon dengan nan memberikan izin," kata Febri di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024.

Berdasarkan info Kementerian Perindustrian, menurut Febri, pada 16 Mei 2024 ada 3.338 kontainer nan mengusulkan izin. "Kami sudah menerbitkan 1.175 pertek, permohonan nan ditolak 11 dan nan dikembalikan 1.098 lantaran dokumennya tidak lengkap," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menyebut pertek merupakan salah satu persyaratan persetujuan impor komoditas tertentu nan diusulkan oleh Kementerian Perindustrian. Usulan tersebut lantas dicantumkan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Begitu timbul sejumlah masalah dalam patokan tersebut, pada Jumat, 17 Mei lalu, Kemendag lantas merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sesuai pengarahan Presiden Joko Widodo. Saat ini, patokan tersebut direvisi lagi menjadi Permendag 8 tahun 2024 dengan memberikan sejumlah relaksasi untuk beberapa komoditas.

Saat ini, setelah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 terbit, Febri mengaku belum bisa memastikan apakah patokan pertek bakal diterapkan lagi alias tidak. Namun menurut Febri, Kemenperin mendukung dan mengawal pengarahan presiden untuk menyelesaikan penumpukan kontainer. "Kami bakal mengawal penyelenggaraan penyelesaian penumpukan ini dengan tetap memperhatikan kepentingan industri."

Pilihan Editor: BPS Catat Nilai Ekspor Nikel Naik 45,85 Persen pada April 2024

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis