Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp10,25 Miliar untuk Penanganan Kasus BLBI Tahun Depan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaKementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran senilai Rp10,25 miliar untuk program penanganan kewenangan tagih negara dari kasus biaya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tahun 2025.

“Untuk rangkaian kasus BLBI kewenangan tagih negara tetap berproses, dan untuk itu ekstra upaya dan rencana tindakan nan kami bayangkan dialokasikan Rp10,25 miliar,” kata Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Anggaran itu menurutnya bakal digunakan untuk empat program besar. Pertama, pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI pengganti Satuan Tugas (Satgas) BLBI. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan masa aktif kerja Satgas BLBI bertindak sampai 31 Desember 2024. Untuk selanjutnya, diusulkan pembentukan komite tetap untuk menagih kewenangan negara dari kasus BLBI. “Ini lebih kepada bentuknya. Karena tagihan negara tetap ada. Makanya kami usulkan dibentuk suatu komite tetap,” jelas dia.

Namun, Rionald menyatakan rencana pembentukan komite ini tetap dalam tahap pembicaraan. Selanjutnya, anggaran juga bakal digunakan untuk melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan/atau jasa publik serta pencegahan berjalan ke luar negeri.

Anggaran pun digunakan untuk meningkatkan penelusuran info mengenai debitur dan obligor dengan nilai tanggungjawab besar dan terafiliasi, seperti support audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Iklan

Kemenkeu juga bakal menggelar training peningkatan keahlian asset tracingdengan menggandeng pemerintah Amerika Serikat. Adapun sasaran penanganan kewenangan tagih BLBI pada 2025 adalah senilai Rp 2 triliun, nan terdiri atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp500 miliar, penguasaan bentuk Rp500 miliar dan penyitaan Rp1 triliun.

Sementara untuk realisasi hingga 5 September 2024, Satgas BLBI telah mengumpulkan biaya Rp38,88 triliun, terdiri atas PNBP ke kas negara Rp1,84 triliun, sita alias penyerahan peralatan agunan Rp18,13 triliun, penguasaan aset properti Rp9,21 triliun, penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah Rp5,93 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) non tunai Rp3,77 triliun.

Pilihan editor: Profil Trigana Air nan Tergelincir di Bandara Kamanap Serui

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis