Pemerintah Resmi Atur Tata Niaga Ekspor Kratom

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah secara resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom nan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan, pengaturan ekspor komoditas kratom bermaksud untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.

Aturan tata niaga ekspor kratom bakal diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.

"Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal nan dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom kudu sesuai dengan standar nan telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum," ujar Isy melalui keterangan di Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Lebih lanjut, Isy menjelaskan, pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini juga bermaksud untuk mencegah penyalahgunaan kratom.

"Saya berambisi pelaku upaya dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia," katanya.

Iklan

Pada Permendag 20 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom nan dilarang ekspor. Permendag tersebut, belum diberlakukan ketentuan terhadap ekspor nan telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

Sementara pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom nan diperbolehkan ekspor.

Selain itu, ditetapkan perizinan berupaya untuk ekspor kratom kudu memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta mempunyai Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom nan diperkenankan untuk diekspor.

Pilihan Editor: Peruri Pastikan Layanan e-Meterai Normal Jelang Batas Pendaftaran CPNS

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis