PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia alias PWI menyelesaikan penyelenggaraan hukuman dan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan biaya sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) nan diselenggarakan oleh PWI.

Tiga keputusan krusial dalam rapat tersebut yakni, pengurus harian PWI Pusat menerima keputusan hukuman dan rekomendasi DK termasuk pengembalian biaya cashback sebesar Rp 1.080.000.000 dan pertanggungjawaban biaya fee sebesar Rp 691.000.000 nan sebagian tetap dalam proses. Kemudian menerima pengunduran diri dari kepengurusan tiga pengurus ialah Sekjen Sayid Iskandar, Wabendum Mohammad Ihsan dan Syarif Hidayatullah nan sebelumnya diminta DK dikeluarkan dari kepengurusan.

“Sanksinya memang untuk tiga orang itu saja, tak ada lanjutannya lagi. Terkait dengan pengeluaran biaya nan diperuntukkan untuk cashback dan fee. Tiga orang ini dinilai melakukan pelanggaran, tak sesuai sistem nan semestinya dilakukan dalam prosedur pengeluaran dan penggunaannya,” kata Ketua DK PWI Sasongko Tedjo kepada Tempo, Jumat, 28 Juni 2024.

Sasongko mengatakan, putusan itu berdasarkan Peraturan Dasar (PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT), kode etik, dan kode perilaku wartawan. Dari segi PD PRT, kata Sasongko, ada sistem pengelolaan duit dan memutuskan agar ketiga orang nan terlibat mengembalikan, dan sudah dikembalikan. 

“Namun tetap diputuskan untuk tak jadi pengurus lagi. Jadi murni pertimbangannya PD PRT dan kode etik perilaku wartawan. Mereka tetap personil meski tak pengurus lagi, selain Sekjen Sayid Iskandar lantaran ada beberapa tindakan nan melawan, jadi hukuman skorsing keanggotaan selama satu tahun. nan duanya tidak, hanya tak jadi pengurus lagi,” tuturnya.

Sementara argumen PWI tak memproses ke penegak hukum, menurut Sasongko, masalahnya sudah selesai dan perihal pengelolaan internal organisasi. Ia menegaskan, sejak awal PWI tak pernah menyebut masalah ini kasus korupsi, melainkan dugaan penyalahgunaan finansial lantaran ada terjadi maladministrasi pengeluaran.

Iklan

“Kalau ada nan melaporkan ke penegak norma kami tak bisa mencegah juga. Namun kami bisa memberikan pernyataan bahwa persoalan itu sudah diselesaikan secara internal di PWI. Karena uangnya nan dipertanggungjawabkan juga sudah dikembalikan semua,” katanya.

Sementara dalam keterangan tertulisnya, Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun sepakat semua persoalan nan terjadi hendaknya dijadikan pelajaran berbobot bagi PWI. Pengelolaan organisasi terutama finansial kudu semakin transparan dan akuntabel.

"Semua hukuman dan rekomendasi telah kami terima dan laksanakan sebagai corak kepatuhan kepada keputusan DK", kata Hendry.

Pilihan Editor: Rugi Rp 1,8 Triliun, Bos Kimia Farma Beberkan Penyebabnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis