Segini Gaji Wahyu Suparyono, Eks Dirut Asabri yang Kini jadi Dirut Bulog

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menetapkan R Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog). Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-73/DHK.MBU.A/09/2024. Wahyu menggantikan Bayu Krisnamurthi nan sebelumnya memimpin perusahaan tersebut selama sembilan bulan. 

Sebelum menjabat sebagai Dirut Perum Bulog, Wahyu diketahui pernah menjadi Dirut PT Asabri (Persero). Dia bakal memulai masa baktinya di Bulog berbareng dengan Wakil Direktur Utama Marga Taufiq dan Direktur Human Capital Sudarsono Hardjosoekarto. Lantas, berapa penghasilan nan bakal diterima Wahyu? 

Gaji Dirut Perum Bulog

Berdasarkan Laporan Tahunan Perum Bulog 2018, remunerasi alias penghasilan Dewan Direksi Perum Bulog pada 2017 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor: SK-148/MBU/05/2018 tertanggal 31 Mei 2018 dan S-545/MBU/D1/06/2018 tertanggal 5 Juni 2018. 

Struktur dan komponen remunerasi nan diberikan kepada Dewan Direksi terdiri dari penghasilan alias honorarium, tunjangan, dan fasilitas, serta tantiem alias insentif kinerja. Penetapan penghasilan gaji, tunjangan, dan akomodasi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek skala usaha, kompleksitas usaha, kondisi dan keahlian perusahaan, serta faktor-faktor lain nan relevan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Sementara komponen penghasilan berupa tantiem nan berkarakter variabel dilakukan dengan mempertimbangkan aspek performa dan keahlian finansial perusahaan, serta faktor-faktor lain nan relevan. 

Gaji Direktur Utama Perum Bulog ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Besaran penghasilan Dirut tersebut menjadi dasar pemberian honorarium bagi personil Dewan Direksi lainnya, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas. 

Kemudian, tunjangan bagi Direksi dan Dewan Pengawas terdiri dari tunjangan hari raya (THR) keagamaan sebanyak satu kali honorarium, tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium per bulan, dan asuransi purna kedudukan dengan premi asuransi paling banyak 25 persen dari honorarium dalam satu tahun. 

Iklan

Untuk akomodasi terdiri dari akomodasi kesehatan nan dibayarkan sebesar pemakaian untuk nan bersangkutan, satu orang suami/istri, dan maksimal tiga orang anak nan belum berumur 25 tahun, belum menikah, alias belum bekerja; serta akomodasi support norma nan dibayarkan sesuai dengan pengeluaran dalam proses pemeriksaan sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa. 

Sementara tantiem ditetapkan dalam Rapat Pembahasan Bersama (RPB). Adapun jumlah insentif untuk Direksi dan Dewan Pengawas pada tahun kitab 2018 sebesar Rp 17.921.220.000. 

Direktur Utama Perum Bulog memperoleh insentif sebesar 100 persen. Sementara personil Direksi lainnya mendapatkan insentif sebesar 90 persen dari tantiem Dirut, Ketua Dewan Pengawas sebesar 45 persen dari tantiem Dirut, dan personil Dewan Pengawas sebesar 90 persen dari tantiem Ketua Dewan Pengawas. 

Adapun pada 2018, terdapat tujuh orang nan mengisi kedudukan Direksi dan lima orang personil Dewan Pengawas Perum Bulog, tidak termasuk lima orang personil Direksi terdahulu dan dua orang personil Dewan Pengawas terdahulu. 

Dengan asumsi, setiap personil Direksi dan Dewan Pengawas mendapatkan tantiem nan sama, maka Direktur Utama Perum Perum Bulog memperoleh insentif keahlian sebesar Rp 943.222.105 per tahun dari total tantiem Rp 17.921.220.000 dibagi 19 orang (anggota Direksi baru dan terdahulu serta personil Dewan pengawas baru dan terdahulu). 

Pilihan Editor: Erick Thohir Copot Bayu Krisnamurthi dari Dirut Bulog, Siapa Lagi nan Diganti?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis