Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Masuki Tahap Akhir

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bandung, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Bandung, kembali menggelar sidang praperadilan lanjutan atas gugatan nan dilayangkan kuasa norma Pegi Setiawan alias Perong tentang penetapan tersangka kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar, (5/7).

Adapun agenda sidang memasuki tahap kesimpulan. Ini merupakan tahapan terakhir sebelum agenda putusan dari pengadil tunggal Eman Sulaeman.

Persidangan hari ini berlangsung singkat, sekitar 15 menit. Pada pembukaan sidang pengadil menanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon mengenai berkas kesimpulan. Kuasa norma Pegi Setiawan dan tim norma Polda Jabar kemudian menyerahkan konklusi praperadilan mereka kepada hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman.

Sebelum ditutup, termohon dan pemohon diberi kesempatan memberikan masukan atas sidang nan telah digelar.

Kesempatan pertama diambil oleh tim Kuasa norma Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan bahwa pengadil Eman Sulaeman telah memimpin sidang dengan objektif.

"Kami selaku pemohon menilai sidang ini nan mulia memimpin sidang ini dengan Arif dan bijaksana, betul-betul memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menggali setiap pertanyaan," ujar Insank.

Sementara pihak termohon nan diwakili oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes pol Nurhadi Handayani menyebut bahwa sidang melangkah dengan baik. Ia berambisi hakim dapat memutuskan perkara praperadilan ini dengan seadil-adilnya.

"Kami merasakan sidang sangat bagus, nan mulia memberikan kesempatan dan hak-haknya kepada pemohon dan termohon, semoga nan mulia dapat memutuskan seadil-adilnya," ujar Nurhadi.

Hakim tunggal Eman memastikan tidak punya kepentingan dalam perkara ini dan tidak mendapat tekanan apapun selama memimpin sidang.

"Terima kasih atas kepercayaan kedua belah pihak, kepercayaan nan kerabat berikan. Dari awal saya sampaikan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Saya bakal memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun, saya bakal abaikan jikalau ada," ujar Majelis Hakim Eman Sulaeman.

Usai persidangan, tim norma Polda Jabar menerangkan bahwa berkas konklusi mereka sebanyak 12 halaman. Isi dari berkas tersebut merupakan penolakan terhadap semua dalil-dalil nan disampaikan tim kuasa Pegi Setiawan selaku pemohon itu.

"Semua dalil-dalil nan disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja tidak terlalu banyak," katanya.

(csr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional