Soal Kenaikan Harga BBM Pekan Depan, Menteri ESDM Serahkan ke Pertamina dan Kementerian BUMN

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat bicara soal kenaikan nilai bahan bakar minyak (harga BBM) nonsubsidi, seperti Pertamax series serta Dex series pada Juli 2024. Ia menyebut kewenangan menentukan nilai harga BBM nan tak disubsidi itu ada di PT Pertamina (Persero) dan Kementerian BUMN.

“Ya, itu kan nonsubsidi. Mau naik juga (Pertamina) memandang daya beli masyarakat,” kata Arifin ketika ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Ia pun menjawab soal izin pemerintah dalam keputusan soal nilai BBM nonsubsidi itu. Arifin menyinggung bahwa Pertamina selalu berkoordinasi dengan Kementerian BUMN. "Pertamina kan di bawah BUMN."

Sebagai catatan, nilai BBM baik subsidi dan nonsubsidi tak berubah sejak awal tahun 2024.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Arifin menyebut pemerintah punya pertimbangan tersendiri dalam menahan nilai BBM untuk tetap stabil hingga Juni 2024. Hal tersebut untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat setelah pandemi Covid-19.

Padahal gejolak nilai minyak dunia, eskalasi bentrok di Timur Tengah, hingga pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS membikin kompensasi dan anggaran subsidi BBM di dalam negeri kian membengkak.

Iklan

Arifin sebelumnya mengatakan perihal kelanjutan nilai BBM subsidi dan nonsubsidi pada Juli mendatang bakal dibahas berbareng Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Adapun per hari ini, Arifin mengungkapkan belum ada keputusan apakah nilai BBM nonsubsidi bakal naik pada Juli 2024. “(Keputusan harga) BBM belum putus,” kata Arifin.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting sebelumnya menyebutkan, meski nilai minyak bumi menunjukkan tren naik dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah, pihaknya tidak meningkatkan nilai BBM nonsubsidi pada bulan Juni.

Irto menjelaskan, keputusan tidak mengubah nilai BBM itu merujuk pada beberapa aspek nan tercantum dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi nilai JBU alias BBM nonsubsidi.

Pilihan Editor: Rupiah Jeblok Bakal Dorong Kenaikan Harga BBM Bulan Depan? Begini Penjelasan Pertamina

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis