Thomas Djiwandono Ungkap Anggaran untuk Penguatan Sistem Teknologi Pajak Tahun Depan Rp 559,3 Miliar

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan tahun anggaran 2025, sasaran penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun. Keponakan presiden terpilih, Prabowo Subianto itu memaparkan sasaran meningkat dari dari tahun ini. Pada 2024, setoran pajak ditargetkan Rp 1.988,8 triliun. 

Untuk mewujudkan sasaran setoran tersebut, Thomas berujar, perihal pertama nan bakal dilakukan adalah penguatan Core Tax System alias sistem teknologi manajemen perpajakan. “Seiring dengan deployment system, diperlukan penguatan SDM melalui pengangkatan dan pelatihan, dengan alokasi Rp 549,39 miliar,” kata Thomas Djiwandono dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senin, 9 September 2024.

Untuk optimasi penerimaan, anak buah Sri Mulyani itu mengatakan kementerian sudah mengatur beberapa rencana. “Seiring dengan meningkatnya sasaran penerimaan pajak, kami telah menyusun strategi dan rencana aksi,” ujar Thomas Djiwandono.

Selain perbaikan sistem teknologi, ada pula kerjasama di bagian penerimaan negara lain seperti melakukan audit, kajian dan investigasi bersama, lewat peningkatan kerja sama internasional. Di internal kementerian juga dilakukan penguatan organisasi dan sumber daya manusia seperti penataan pelayanan pajak di kantor-kantor wilayah direktorat jenderal pajak. Ada pula penguatan info hingga izin di bagian ekonomi, penerimaan dan kemudahan investasi.

Secara keseluruhan, pendapatan negara dari perpajakan di era presiden terpilih, Prabowo Subianto, direncanakan mencapai Rp 2.490,9 triliun. Hal ini termasuk sasaran pendapatan dari Bea dan Cukai.

Iklan

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai sasaran ini menantang di tengah tantangan industri dan masalah daya beli masyarakat. “Perpajakan nan ditarget mencapai 2.490,9 triliun juga cukup challenging,” ujarnya lewat pernyataan resmi dikutip 9 September 2024.

Ambisi ini, menurut Ajib, perlu dikritisi secara konstruktif. Demi mencapai sasaran, ada rumor meningkatkan rasio pajak alias tax ratio nan cukup agresif.  Potensi ini menurut Ajib kontraproduktif dengan aktivitas perekenomian. 

Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai alias PPN diperkirakan naik menjadi 12 persen tahun depan, dari sebelumnya 11 persen. Kenaikan tarif telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Pada pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN 12 persen disebut bertindak paling lambat 1 Januari 2025. “Ini bakal menekan daya beli masyakat,” ujarnya.

Pilihan Editor: Jokowi bakal Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis