Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Program pensiun tambahan tengah menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa pengaturan mengenai potongan penghasilan pekerja untuk program ini tetap menunggu publikasi Peraturan Pemerintah (PP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa OJK berkedudukan sebagai pengawas pengharmonisan program pensiun nan diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Isu mengenai ketentuan pemisah pendapatan berapa nan kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, lantaran PP belum diterbitkan. OJK dalam kapabilitas pengawas,”  kata Ogi dalam konvensi pers pada Jumat, 7 September 2024.

Rencana program pensiun tambahan ini merupakan petunjuk dari UU P2SK, tepatnya di Pasal 189 ayat 4, nan menyatakan bahwa pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan nan berkarakter wajib, di luar program agunan hari tua (JHT) dan agunan pensiun nan sudah ada melalui BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan sistem agunan sosial nasional lainnya.

“Program pensiun Pensiun wajib dengan kriteria tertentu nan bakal diatur dalam peraturan pemerintah. Diamanatkan dalam UU P2SK ini itu ketentuannya itu kudu mendapatkan persetujuan DPR,” kata Ogi. 

Program ini bakal menargetkan pekerja dengan penghasilan tertentu dan bermaksud untuk meningkatkan perlindungan hari tua serta kesejahteraan pekerja. Namun, OJK tetap menunggu PP untuk merumuskan secara rinci kriteria dan sistem pemotongan gaji.

Menurut Ogi, meski program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan di masa tua, jumlah penerima faedah dari program pensiun di Indonesia saat ini tetap tergolong kecil. Ia menyebut bahwa faedah nan diterima pekerja hanya mencapai 10 hingga 15 persen dari penghasilan terakhir saat mereka aktif bekerja, jauh di bawah standar ideal nan ditetapkan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) sebesar 40 persen.

Pada Juni 2024, total biaya pensiun di Indonesia tercatat sebesar Rp 1.448,28 triliun, meningkat 7,58 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, jumlah ini hanya mencakup 6,73 persen dari PDB Indonesia 2023, nan mencapai Rp 20.892,4 triliun. Menurut proyeksi OJK, dengan penerapan Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028, nomor ini bisa tumbuh hingga 20 persen dari PDB.

Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis seperti meningkatkan iuran peserta dan memperluas cakupan program biaya pensiun, termasuk bagi pekerja dengan penghasilan tertentu. Perusahaan juga diharapkan ikut serta dengan menempatkan biaya pesangon pegawai ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) guna memaksimalkan faedah bagi pekerja.

Iklan

Catatan Tempo, ada enam iuran nan wajib dibayar tenaga kerja dari penghasilannya. nan membikin potongan gaji tenaga kerja di Indonesia terpangkas: 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis