1,4 Juta Sertifikat Tanah di Kabupaten Bekasi akan Beralih ke Elektronik

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaSebanyak 1,4 juta sertifikat tanah nan terdata pada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara berjenjang bakal beranjak bentuk dari arsip bentuk menjadi elektronik dengan persyaratan dan ketentuan.

"Saat ini kita tengah bersiap beralih bentuk dari sertifikat bentuk ke sertifikat elektronik. Kabupaten Bekasi bakal menerbitkan sertifikat elektronik mulai 3 Juni 2024," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak di Cikarang, Jumat, 17 Mei 2024.

Ia mengatakan, perubahan corak sertifikat tanah tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan di wilayah itu.

Menurut dia, transformasi corak sertifikat tanah itu bakal dilakukan secara berjenjang dengan ketentuan masyarakat pemilik lahan melakukan permohonan terlebih dulu di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Ia juga meminta masyarakat tidak perlu cemas lantaran sertifikat tanah dalam corak bentuk ialah kitab alias analog tetap dinyatakan sah sebagai bukti kepemilikan sampai kelak berubah corak setelah melakukan permohonan sertifikat elektronik.

Pihaknya telah melakukan aktivitas sosialisasi perubahan bentuk sertifikat tanah ini kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kerja Kabupaten Bekasi agar kebijakan tersebut bisa segera diketahui masyarakat luas.

Dalam sosialisasi itu pihaknya menekankan bahwa sertifikat elektronik menjadi sebuah kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan kepastian norma atas kewenangan tanah nan dimiliki.

Pihaknya juga telah melakukan aktivitas pra sertifikat elektronik dengan melibatkan seluruh komponen nan ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sekaligus menggencarkan penyebaran info kepada masyarakat baik melalui sosialisasi secara langsung alias pun sosial media.

Darman mengaku kebijakan perubahan sertifikat menjadi elektronik ini lahir sebagai upaya pengganti untuk memberikan rasa kondusif lebih bagi seluruh masyarakat pemilik kewenangan atas tanah.

"Sertifikat elektronik ini punya angan besar menjadi sebuah langkah nan dapat memberikan rasa kondusif lebih kepada masyarakat dibanding sertifikat berbentuk analog alias lembaran," ucapnya.

Iklan

Sertifikat elektronik ini juga dilengkapi sejumlah fitur keamanan serta kunci keaslian info ketika memasuki proses publikasi hingga pencetakan sehingga masyarakat tidak perlu cemas soal keamanan pada info nan dimiliki.

"Kita tidak perlu cemas lantaran Kementerian ATR/BPN juga sudah menyiapkan beberapa fitur keamanan dan catatan sebagai tanda maupun bukti keaslian dari sertipikat elektronik," katanya.

Ia mengimbau para PPAT di wilayah kerja Kabupaten Bekasi untuk turut menyebarkan info sekaligus mengedukasi masyarakat nan bakal menjual alias membeli tanah. Sebab sertifikat elektronik ini bakal diterapkan sehingga masyarakat tidak ragu saat proses kembali nama.

"Kami Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sangat berambisi kepada para PPAT nan ada agar turut serta berbareng kami menyebarkan info dan memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya para penjual dan pembeli tanah," kata dia.

Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah nan Disorot Masyarakat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis