2 Tersangka Aniaya Bos Rental Mobil di Pati Terancam 12 Tahun Penjara

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 08 Jun 2024 13:35 WIB

Polresta Pati, Jawa Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan rombongan pemilik persewaan mobil asal Jakarta. Polresta Pati, Jawa Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan rombongan pemilik persewaan mobil asal Jakarta (Istockphoto/stevanovicigor)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polresta Pati, Jawa Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan rombongan pemilik persewaan mobil asal Jakarta.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan dua tersangka juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Sudah tersangka dan kami tahan," kata Alfan mengutip detik.com, Sabtu (8/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka nan dimaksud adalah EN (51) dan BC (37). Mereka penduduk Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo.

Usai jadi tersangka pengeroyokan, dua orang tersebut terancam balasan maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal 170 KUHP ancaman balasan penjara maksimal 12 tahun," ucap Alfan.

Peristiwa bermulai ketika empat orang dari Jakarta mencari mobil persewaan nan hilang. Mereka adalah BH (52), SH (28), KB (54) dan AS (37).

Setelah melakukan penelusuran, didapati info bahwa mobil nan dicari berada di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Mereka lantas berangkat ke lokasi.

Empat orang itu menemukan mobil nan dicari. Mereka lampau berupaya mengambil mobil dengan kunci cadangan.

Akan tetapi, ada penduduk nan berteriak 'maling'. Walhasil, mereka menjadi bulan-bulanan penduduk setempat. BH meninggal bumi saat dibawa ke rumah sakit.

(tim/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional