5 Karyawan BEI yang Terima Suap Loloskan IPO Dipecat, Sejauh Mana Keterlibatan OJK?

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan alias OJK Aman Santosa angkat bicara merespons kasus gratifikasi oleh tenaga kerja Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap calon emiten nan hendak melantai di bursa saham (IPO).   

Aman menyatakan, pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterkaitan pegawai pihaknya dalam kasus tersebut. Namun sejauh ini, belum ditemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK mengenai dengan penawaran umum itu.

Ia juga memastikan OJK terus berkoordinasi dengan otoritas bursa. OJK pun mendukung langkah BEI nan menjatuhkan hukuman terhadap pihak-pihak nan melanggar etika untuk menjaga integritas serta kepercayaan ke institusi.

"Berkenaan dengan pemberitaan di beberapa media massa mengenai dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses penawaran umum alias Initial Public Offering (IPO), Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berkoordinasi dengan OJK,” kata Aman Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Lebih jauh, Aman menegaskan bahwa OJK berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola nan baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 nan telah dijalankan.

OJK juga melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan alim pada ketentuan nan berlaku.

Aman juga meminta kepada pihak-pihak nan mempunyai info dan alias bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, bisa langsung melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).

Mencuatnya kasus ini berasal dari sebuah surat kaleng beredar di kalangan wartawan bursa di Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024. Surat itu berisi info internal soal PHK terhadap lima tenaga kerja BEI. Pemecatan ini terjadi pada Juli-Agustus 2024, perihal ini buntut dari temuan pelanggaran dari permintaan hadiah gratifikasi oleh tenaga kerja BEI.

Berdasarkan info nan diperoleh Tempo, kelima tenaga kerja nan dipecat bekerja di Divisi Penilaian Perusahaan BEI, bagian nan bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Kelimanya diduga telah meminta sejumlah hadiah duit dan gratifikasi atas jasa analisa kepantasan calon emiten agar sahamnya bisa tercatat di bursa.

"Atas hadiah duit nan diterima tersebut, oknum tenaga kerja tersebut memutuskan membantu proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa, dengan nilai duit hadiah berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten," tulis surat tersebut nan dikutip Tempo.

Iklan

Surat kaleng itu juga menyebut praktik ini telah berjalan selama beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten nan sekarang sudah tercatat di bursa. Sumber tersebut menyebut jika tenaga kerja nan terlibat kasus gratifikasi itu juga mempunyai perusahaan jasa penasehat nan mengakumulasi biaya sekitar Rp 20 miliar. Selain itu, surat itu menuliskan ada indikasi proses penerimaan emiten melibatkan pihak dari internal OJK.

"Proses penerimaan Emiten untuk dapat masuk bursa ini, disinyalir melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nan mempunyai kewenangan menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum alias IPO saham, dan selanjutnya mencatatkan sahamnya di bursa. Bahkan keterlibatan oknum OJK ini, kabarnya melibatkan sampai dengan level kepala departemen," tulis surat itu.

Dalam keterangan tertulis, Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyatakan pihaknya telah melakukan tindakan disiplin nan sesuai dengan prosedur serta kebijakan nan bertindak terhadap lima tenaga kerja bursa nan terbukti melanggar etika.

Kelima tenaga kerja ini ditemukan melanggar etika lantaran menerima hadiah dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEl. Oleh lantaran itu, manajemen BEI akhirnya melakukan pemutusan hubungan tenaga kerja alias PHK kepada lima tenaga kerja tersebut.

Dalam siaran pers bernomor 054/BEI.SPR/08-2024 itu, BEI memastikan tetap berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui penerapan ISO 37001:2016. "Seluruh tenaga kerja BEI dilarang menerima gratifikasi dalam corak apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, peralatan dan/atau jasa) atas jasa alias transaksi nan dilakukan BEI dengan pihak ketiga," tulis Kautsar.

Bagi masyarakat nan mengetahui tindakan pelanggaran mengenai dengan SMAP, kata Kautsar, perihal tersebut dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada tautan https://wbs.idx.co.id/.

Cicilia Ocha berkontribusi dalam penulisan tulisan ini. 

Pilihan Editor: BEI Suspensi Lagi Saham Tempo, Gara-gara Harga Melonjak 13,64 Persen Kemarin

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis