AHY Minta Penyelesaian Sengketa Tanah Dipercepat

Sedang Trending 6 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bagian Infrastruktur Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyatakan pemerintah kudu datang jika terjadi sengketa tanah di masyarakat. Hal tersebut, kata dia, tidak hanya lembaganya, namun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kudu turut datang dalam menyelesaikan persoalan itu.

"Nah di sini pemerintah juga datang kudu hadir, negara kudu datang meyakinkan itu jangan terjadi jika sengketa-sengketa lainnya," ujar Agus saat ditemui di Auditorium Djojohadikusumo Gedung BJ Habibie, Menteng Jakarta Pusat pada Jumat, 15 November 2024.

Dia mengatakan, masyarakat dapat menjadikan setiap lembaga pemerintah sebagai referensi jika sengketa tanah masuk pada ranah hukum. Menurut Agus, perihal tersebut agar sistem peradilan mengenai kasus itu dapat terorganisir dengan baik.

"Selalu ada ranah norma nan kita jadikan sebagai referensi nan krusial siapapun, baik itu jejeran Kementerian ATR BPN termasuk juga para jejeran APH perangkat penegak hukum," ucap dia.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan seperti apa sistem peradilan nan ada di Indonesia terutama dalam perihal sengketa tanah. Menurut dia, sistem peradilan di Indonesia kudu mempunyai arti nan sama terhadap suatu persoalan tanpa perlu membedakan rumor nan lain.

"Dan sistem peradilan kita kudu mempunyai arti nan sama terhadap rumor jangan sampai suatu sisi ini dianggap gak masalah di sisi lain ini menjadi masalah," tutur Agus.

Dengan demikian, lanjut dia, pemerintah dapat berfokus terhadap upaya pengamanan dalam perihal kerugian negara dari adanya sengketa tanah. Sebab, kata Agus, jika perihal tersebut tidak segera ditangani maka negara bakal mengalami kerugian nan cukup besar.

"Selebihnya kita (pemerintah) konsentrasi pada upaya menyelamatkan kerugian negara lantaran investasi bisa macet-mandek ketika lahan-lahan nan tadinya siap untuk dibangun," kata dia.

Agus menghimbau agar pemerintah dapat melakukan upaya lebih agar tidak terhalangi oleh mafia tanah. Dengan demikian, lanjut dia, masyarakat di Indonesia dapat hidup lebih tenang dari persoalan mengenai sengketa tanah.

"Dibelenggu oleh mafia tanah tapi nan lebih krusial juga adalah gimana masyarakat kita merasa kondusif nyaman, tenang, hidup di pekarangannya sendiri," ucap Agus.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan telah mengidentifikasi akar persoalan tindak pidana pertanahan. Salah satu temuannya, ada keterlibatan pihak internal.

“Dalam sengketa dan bentrok pertanahan nan terjadi, ada juga keterlibatan oknum ATR/BPN,” kata Nusron, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 14 November 2024. Karena itu, dia berujar, kapabilitas dan integritas sumber daya manusia (SDM) Kementerian ATR/BPN mesti ditingkatkan.

Menurut dia, internal ATR/BPN bukan pelaku tunggal. Sebab, ada keterlibatan pihak luar, seperti pemborong tanah, oknum kepala desa, notaris, PPAT, hingga pelaku upaya makelar tanah.

Ia kemudian memperingatkan siapapun nan terlibat dalam tindak pidana pertanahan, bahwa dirinya bakal menyeret mereka ke abdi negara penegak hukum. Politikus Partai Golkar itu menyatakan serius memberantas mafia tanah. Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan para stakeholder terkait.

“Kalau menyangkut aparatur negara, apalagi menyangkut aparatur Kementerian ATR/BPN, kami tidak bakal segan-segan,” ujar Nusron. “Bukan orang lain nan bakal mengantarkan ke APH, tapi saya sendiri.”

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis