Video Mesum Tersebar, Eks Ketua BEM dan Kekasih Ditahan Polisi Jambi

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 11 Okt 2024 13:01 WIB

Eks Ketua BEM dan kekasih semula melaporkan dugaan video porno nan disebarkan orang lain dari HP nan sedang diperbaiki, namun belakangan mereka malah ditahan. Ilustrasi. Eks Ketua BEM dan kekasih semula melaporkan dugaan video porno nan disebarkan orang lain dari HP nan sedang diperbaiki, namun belakangan mereka malah ditahan. (Istockphoto/Exclusive Lab)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menahan eks Ketua BEM di Jambi inisial KN dan kekasihnya, MA, sebagai tersangka pornografi setelah video mesum keduanya tersebar di media sosial.

Penahanan itu dilakukan Polda Jambi berasas laporan Lembaga Adat Melayu Jambi ke kepolisian beberapa waktu lalu.

Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni mengatakan KN dan MA ditahan setelah menjalani pemeriksaan polisi pada Rabu (9/10) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, untuk dua tersangka kasus pemeran video nan sempat ramai sudah ditahan di Rutan Mapolda Jambi untuk kerabat KN dan saudari MA," kata Reza, Kamis, (10/10).

Belakangan diketahui bahwa KN dan MA dalam kasus itu menjadi korban lantaran rekaman video pribadi mereka justru sengaja disebarkan oleh tukang service ponsel ketika sedang memperbaiki HP. Mereka kemudian melaporkan perihal itu ke Polda Jambi, dan polisi akhirnya menangkap JG selaku tukang service HP nan menyebarkan video mesum itu.

Namun, video kepalang tersebar dan menghebohkan, KN dan MA turut dilaporkan Said Hafisi selaku perwakilan lembaga budaya Melayu Jambi ke Polda Jambi atas UU Pornografi.

Reza mengatakan KN dan MA ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polda Jambi. Saat ini, interogator tetap melengkapi berkas keduanya untuk dilimpahkan di JPU.

"Kami tempatkan di rutan Mapolda Jambi selama 20 hari ke depan terhitung mulai 9 Oktober," ujarnya.

Tersangka KN dan MA dikenakan Undang-undang Pornografi pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 dan pasal 6 dan pasal 8 dengan ancaman balasan 10 tahun penjara.

AKBP Reza mengatakan penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video syur ini dilakukan setelah interogator Subdit Siber sukses mengumpulkan bukti-bukti hingga memeriksa saksi mahir di Jakarta.

"Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan mahir di Jakarta, termasuk mahir pornografi, mahir ITE, mahir pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," paparnya

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional