AJI Surabaya Kecam Penghalangan Kerja Jurnalistik di Unair

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya mengecam upaya penghalangan kerja jurnalistik nan terjadi di Kampus A Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (8/7) kemarin.

Ketua AJI Surabaya Andre Yuris mengatakan kejadian itu bermulai saat sejumlah wartawan hendak menghadiri konvensi pers soal pencopotan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Unair, Budi Santoso. Namun mereka, dilarang memasuki gerbang Kampus A Unair oleh pihak keamanan kampus.

Beberapa saat sebelumnya Budi didampingi Tim Advokasi untuk Kebebasan Akademik (TATAK), nan terdiri dari YLBHI, LBH Surabaya, MHH PP Muhammadiyah, LBH AP PP Muhammadiyah, KIKA, CALS, Themis Indonesia, AIPKI, POGI dan SPK mengantarkan surat keberatannya ke Gedung Rektorat di Kampus C Unair.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Temuan AJI Surabaya dan berasas laporan dari wartawan nan ada di lokasi, Budi dan rombongan tiba di Kampus A Unair pukul 15.40 WIB untuk menggelar konvensi pers. Sesampainya di sana, dua pintu gerbang kampus ditutup rapat," kata Andre melalui keterangannya, Selasa (9/7).

Budi dan rombongan dipersilakan memasuki gerbang, sementara awak media dilarang. Seorang sekuriti nan berseragam hitam mengatakan media dilarang masuk gerbang atas perintah pimpinan.

Mengetahui sejumlah wartawan tertahan di luar gerbang, Budi dan rombongan menghampiri wartawan. Konferensi pers pun akhirnya terpaksa digelar di tengah pedestrian.

Menurut Andre, pelarangan wartawan memasuki gerbang Kampus A Unair merupakan corak penghalang-halangan kerja jurnalistik dan tindakan itu melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pasal itu disebut, "setiap orang nan secara melawan norma dengan sengaja melakukan tindakan nan berakibat menghalang alias menghalangi penyelenggaraan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun alias denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Andre mengatakan sebagai lembaga perguruan tinggi, Unair semestinya mengerti tentang kerja jurnalistik.

"Jurnalis itu bekerja untuk kepentingan publik, melayani kewenangan publik untuk tahu. Ketika itu dihalangi dengan sendirinya mencederai kewenangan publik," ucapnya.

Ia juga mengatakan, kehadiran wartawan di sana untuk verifikasi dan konfirmasi. Tujuannya agar produk jurnalistik nan dihasilkan berimbang, berbobot dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

"AJI Surabaya bakal berkirim surat ke Rektorat Unair untuk mengingatkan agar penghalangan kerja-kerja jurnalistik tidak terulang lagi," tegasnya.

Menanggapi pelarangan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya sebagai organisasi pekerjaan wartawan menyatakan sikap:

1. Mengecam sikap Rektorat Unair nan melarang wartawan memasuki gerbang kampus untuk menghadiri konvensi pers.

2. Institusi perguruan tinggi semestinya memberikan contoh bagi masyarakat untuk menjaga kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik sesuai petunjuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Institusi perguruan tinggi merupakan wilayah publik nan semestinya terbuka bagi publik, termasuk wartawan nan bakal melakukan peliputan, konfirmasi, verifikasi, dan penjelasan mengenai pemberitaan.

4. Menghimbau wartawan menjaga independensi dan profesionalisme serta mematuhi kode etik dan kode perilaku wartawan dalam menjalankan tugas.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional