AKBP Achiruddin Ditahan Usai MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Timbun BBM

Sedang Trending 5 jam yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 09 Nov 2024 02:45 WIB

Kasi Penkum Kejati Sumut mengatakan MA telah menerima permohonan kasasi nan diajukan Kejari Medan dan membatalkan vonis bebas terhadap AKBP Achiruddin. Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan dan kasus BBM solar terlarangan Achiruddin Hasibuan. (ANTARA FOTO/FransiscoCarollio)

Medan, CNN Indonesia --

Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dieksekusi Kejari Medan ke Rutan Tanjung Gusta setelah vonis bebasnya dibatalkan Mahmamah Agung (MA).

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan balasan selama 2 tahun penjara terhadap AKBP Achiruddin di kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan MA telah menerima permohonan kasasi nan diajukan Kejari Medan. Dalam putusan nomor 5996 K/Pid.Sus/2024, MA membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Medan terhadap AKBP Achiruddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MA mengabulkan permohonan kasasi Kejari Medan pada 9 Oktober 2024. nan berkepentingan dipidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 9 bulan penjara. Sedangkan eksekusi dilakukan pada 7 November 2024," kata Adre kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/11).

Sebelumnya, AKBP Achiruddin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan nan diketuai Oloan Silalahi pada Senin (30/10/2023). Majelis pengadil PN Medan memutuskan Perwira tinggi Polda Sumut itu dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Oleh lantaran itu, majelis pengadil memutuskan agar terdakwa Achiruddin Hasibuan dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya.

Padahal jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan menuntut AKBP Achiruddin dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Majelis pengadil juga menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa lainnya nan merupakan rekan dari Achiruddin ialah Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Manajer Operasional Parlin.

Atas vonis bebas itu, jaksa kemudian mengusulkan kasasi. Dan, majelis pengadil MA membatalkan vonis bebas terhadap AKBP Achiruddin itu.

Dalam kasus ini, AKBP Achiruddin menyewa lahan nan tak jauh dari rumahnya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sejak Tahun 2018 untuk dijadikan penyimpanan penimbunan BBM subsidi jenis solar.

Kemudian BBM dibeli dari sejumlah SPBU nan ada di Kota Medan, Binjai dan Deliserdang dengan nilai Rp6.800 / liter dan tergolong dalam pemisah normal. Lalu BBM itu diangkut dan dipindahkan ke salah satu tangki muatan 16 ton di penyimpanan penimbunan PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Pembelian BBM tersebut dilakukan beberapa kali dalam hari nan sama. BBM tersebut disimpan untuk waktu nan lama. Ketika nilai BBM solar langka, dan nilai relatif tinggi, maka AKBP Achiruddin melakukan penjualan kembali BBM tersebut kepada konsumen industri dengan nilai di atas nilai subsidi nan ditetapkan pemerintah dengan rata rata untung Rp300 per liter.

(fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional