Jakarta, CNN Indonesia --
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagian penindakan membeberkan argumen memutuskan mencurahkan keresahan melalui surat elektronik alias e-mail internal setelah KPK kalah melawan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Pegawai nan enggan disebut identitasnya itu mengatakan sudah lama e-mail internal tak diisi saran dan masukan kepada pimpinan. Ia merasa nuansa egaliter telah lenyap dalam ruang komunikasi lembaga antirasuah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tulisan ini adalah ungkapan rasa sayang kepada ketua sebagai Ayah kami. Ini bukan tulisan minta naik tunjangan dan gaji. Apa nan diberikan negara alhamdulillah cukup bagi kami. Kami hanya merindukan sosok 'AYAH' nan berani dan tegas dalam menegakkan hukum," kata dia dalam e-mail internal nan diperoleh CNNIndonesia.com.
Pegawai itu berambisi ketua KPK dapat dengan bijak memahami keresahan semua pegawai nan tetap peduli terhadap KPK.
Ia juga berambisi para pemimpin dan pengambil kebijakan di KPK bisa menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya tanpa kepentingan pragmatis pribadi.
Salah satu pegawai KPK baru-baru ini menuangkan keresahannya lewat e-mail internal menyikapi kekalahan KPK melawan Paman Birin.
[Gambas:Video CNN]
Menurut dia, ada aspek non-teknis di level kebijakan nan membikin KPK kudu menghormati putusan praperadilan nan memenangkan sang mantan Gubernur.
"Melihat buletin di bawah mengenai dengan putusan Paman Birin dan kritik-kritik pengamat setelahnya membikin hati ini sungguh miris dan sedih," tuturnya.
"Saya percaya perihal nan terjadi sesungguhnya atas kekalahan ini bukanlah lantaran keteledoran teknis alias ketidakprofesionalan interogator melainkan ada aspek 'non teknis" pada level 'kebijakan,'" ucapnya.
Pegawai itu berujar terlalu banyak 'bisik-bisik' di grup pegawai dan ocehan di belakang mengenai dengan 'ketidakprofesionalan' dalam 'menangani' sebuah perkara di periode ketua KPK saat ini.
"Aroma 'tebang pilih' alias 'memilih-milih' terasa sangat kental dan kentara. Ini pulalah nan kemudian membikin masyarakat di luar meneriakkan kritik-kritik nan sangat-sangat tajam ke KPK apalagi teriakan itu sudah sampai pada tahap permintaan untuk pembubaran," ujar dia.
Pegawai itu menuturkan di periode kepemimpinan saat ini, sangat susah mencari penangkal untuk merespons kritik di banyak media.
Hal itu tak lain lantaran kasus di internal mulai dari dugaan korupsi mantan Ketua KPK Firli Bahuri, kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, kasus perjalanan dinas, hingga pelanggaran etik pimpinan.
"KPK nan dulu dibanggakan, sekarang pada titik kepercayaan nan rendah di mata masyarakat," imbuh dia.
Ia pun mempertanyakan sampai kapan kondisi tersebut bakal dibiarkan. Dia menekankan tetap banyak orang-orang di tubuh KPK nan tulus dan sungguh-sungguh dalam bekerja.
"Apakah sudah tak ada lagi kebanggaan bekerja di lembaga ini? Institusi nan dalam sejarahnya berani menyentuh semua oknum koruptor pada semua level-level tinggi eksekutif, yudikatif dan legislatif apalagi pernah berani menyentuh besan presiden," ucapnya.
Kronologi perkara Paman Birin
Paman Birin untuk sementara waktu lolos dari jerat norma kasus dugaan suap dan gratifikasi nan diproses oleh KPK.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan investigasi terhadap Paman Birin. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Menurut hakim, Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga kudu dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dulu sebelum menyematkan status tersangka.
Sementara interogator KPK, menurut hakim, belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti nan dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan. Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.
"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata hakim.
Hakim menepis dalil KPK nan menganggap Paman Birin tidak bisa mengusulkan praperadilan lantaran tidak diketahui keberadaannya. Menurut hakim, konklusi interogator KPK nan mengatakan Paman Birin melarikan diri alias tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.
Hakim berdasarkan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) nan dikeluarkan oleh KPK.
"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh perangkat bukti rupanya tidak ada nan menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ucap hakim.
Satu hari setelah putusan praperadilan dibacakan, tepatnya pada Rabu (13/11), Paman Birin mengusulkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel.
Kasus nan menyeret Paman Birin diawali dengan OTT pada awal Oktober lalu. Enam orang nan ditangkap dalam operasi tersebut sekarang telah ditahan KPK.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(blq/chri)