Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade mengakui lembaganya mengeluarkan lisensi untuk rumah makan Padang alias kuliner unik minang.
Andre mengatakan lisensi buat rumah makan alias kuliner minang itu merupakan program lembaganya nan mau menegaskan menjaga cita rasa unik masakan Sumatera Barat (Sumbar) tersebut. Namun, dia menegaskan pihaknya tak bakal mengotak-kotakkan pemohon lisensi tersebut dan untuk mendapatkannya gratis.
"Sebetulnya lisensi itu boleh ada alias tidak [dimiliki RM Padang], terserah pemilik, lantaran lisensi itu tidak ada kewajiban. Tapi memang IKM, salah satu program di departemen IKM itu mau membikin program lisensi," kata Andre saat diwawancara CNNIndonesia TV, Jumat (1/11) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Boleh saja restoran itu dikasih lisensi alias tidak, dan lisensi pun diberikan cuma-cuma tanpa pungutan biaya. Lisensi itu hanya untu menunjukkan restoran itu cita rasanya khas," imbuh politikus Gerindra tersebut.
Sebelumnya viral dugaan razia oleh diduga ormas alias golongan Minang terhadap restoran Padang nan dimiliki penjual non-Minang di Cirebon. Selain itu, viral juga restoran padang nan ditempel stiker besar lisensi dari IKM.
Dalam unggahan akun X @IKMpusat pada Kamis (31/10), Andre juga sempat menjelaskan mengenai rumor lisensi restoran padang nan dikeluarkan IKM. Kata dia lisensi dari IKM hanya dalam rangka memastikan cita rasa dan proses mendapatkannya disebut gratis.
"Lisensi itu dikeluarkan oleh IKM. Pertama, tidak dipungut bayaran. nan kedua, lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa. Cita rasa bahwa masakan padang itu sesuai dengan karakter unik rasa Padang-nya," ujar dia dalam rekaman video di akun X itu.
Andre menegaskan restoran padang boleh dimiliki masyarakat nan bukan orang Minang. Setiap masyarakat Indonesia boleh memasak masakan padang, boleh berdagang masakan padang dan tidak ada larangan.
"Jadi saya minta polemik ini kita hentikan, tidak perlu diperpanjang. soal urusan razia itu tidak betul dan tidak diperbolehkan," katanya.
"Yang kedua soal rumor lisensi itu berbayar, itu tidak benar. Itu cuma-cuma dan lisensi itu dikeluarkan IKM hanya dalam rangka menjaga cita rasa bukan untuk melarang orang di luar masyarakat Minang alias Sumatera Barat untuk berjualan," ucap Andre.
Dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, Andre menegaskan tidak boleh ada razia terhadap restoran Padang manapun baik milik orang Minang maupun bukan milik orang Minang. Pasalnya, kata dia, masakan minang atau masakan padang itu sudah menjadi karakter unik Indonesia nan terkenal hingga dunia.
"Ini sudah karakter unik kuliner orang indonesia, bukan hanya punya orang Minang lagi masakan Padang ini," kata dia nan mengaku menyesali soal dugaan razia rumah makan Padang di Cirebon tersebut.
Lebih lanjut, dia meminta semua pihak tak menjadikan akar persoalan persaingan upaya alias upaya kemudian ditarik ke rumor nan lebih besar termasuk SARA.
[Gambas:Twitter]
Sebelumnya sempat viral tindakan razia nan dilakukan Ormas Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC). Mereka mendatangi rumah makan padang nan pemiliknya tak berasal dari Padang.
Kasus ini sudah ditangani Polres Cirebon nan membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama. Menurut Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, PRMPC dan pemilik rumah makan sepakat tak lagi ada penggunaan istilah 'Padang Murah' karena bisa menimbulkan persepsi negatif bagi rumah makan Padang lainnya.
"Kedua belah pihak sudah di mediasi dan membikin surat kesepakatan," ujar Sumarni, Rabu (30/10) seperti dikutip dari detikJabar.
"Dari PRMPC juga sepakat boleh menjual dengan nilai berapapun, tetapi tidak boleh menggunakan label paket Rp 10.000 alias paket Rp 8.000 dan penambahan tulisan 'Padang alias Minang' lantaran bakal menghancurkan rumah makan Padang lain," tambahnya.
(tim/kid)
[Gambas:Video CNN]