CNN Indonesia
Jumat, 01 Nov 2024 06:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Andre Rosiade, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM), mengomentari polemik razia rumah makan padang non-Minang nan terjadi beberapa waktu lalu. Menurut dia perihal itu tak dibenarkan dan masyarakat boleh berdagang masakan padang.
"Saya mau menyampaikan perihal itu tidak betul dan juga tidak boleh perihal itu terjadi lantaran sekali lagi, bahwa kewenangan setiap penduduk negara untuk boleh berdagang nasi padang," kata Andre dalam video nan diunggah akun X @IKMpusat pada Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia masakan padang sudah menjadi kekayaan kuliner unik Indonesia sehingga siapa pun, penduduk mana pun, etnis apa pun tidak boleh dilarang memasak alias menjual masakan padang.
Andre kemudian juga menjelaskan mengenai rumor lisensi restoran padang nan dikeluarkan IKM. Kata dia lisensi dari IKM hanya dalam rangka memastikan cita rasa dan proses mendapatkannya disebut gratis.
"Lisensi itu dikeluarkan oleh IKM. Pertama, tidak dipungut bayaran. nan kedua, lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa. Cita rasa bahwa masakan padang itu sesuai dengan karakter unik rasa padangnya," ujar dia.
Andre menegaskan restoran padang boleh dimiliki masyarakat nan bukan orang Minang. Setiap masyarakat Indonesia boleh memasak masakan padang, boleh berdagang masakan padang dan tidak ada larangan.
"Jadi saya minta polemik ini kita hentikan, tidak perlu diperpanjang. soal urusan razia itu tidak betul dan tidak diperbolehkan," katanya.
"Yang kedua soal rumor lisensi itu berbayar, itu tidak benar. Itu cuma-cuma dan lisensi itu dikeluarkan IKM hanya dalam rangka menjaga cita rasa bukan untuk melarang orang di luar masyarakat Minang alias Sumatera Barat untuk berjualan," ucap Andre.
Sebelumnya sempat viral tindakan razia nan dilakukan Ormas Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC). Mereka mendatangi rumah makan padang nan pemiliknya tak berasal dari Padang.
Kasus ini sudah ditangani Polres Cirebon nan membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama. Menurut Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, PRMPC dan pemilik rumah makan sepakat tak lagi ada penggunaan istilah 'Padang Murah' karena bisa menimbulkan persepsi negatif bagi rumah makan Padang lainnya.
"Kedua belah pihak sudah di mediasi dan membikin surat kesepakatan," ujar Sumarni, Rabu (30/10) seperti dikutip dari detikJabar.
"Dari PRMPC juga sepakat boleh menjual dengan nilai berapapun, tetapi tidak boleh menggunakan label paket Rp 10.000 alias paket Rp 8.000 dan penambahan tulisan 'Padang alias Minang' lantaran bakal menghancurkan rumah makan Padang lain," tambahnya.
[Gambas:Twitter]
(fea)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.