Antisipasi Demurrage, Dirut Bulog: Saya Orang Lama di Pelabuhan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Perusahaan Umum alias Perum Bulog Wahyu Suparyono bakal mewarisi denda akibat keterlambatan pengembalian peti kemas alias demurrage. Mantan Direktur Utama PT Asabri ini menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi agar kasus demurrage tak lagi terulang.

“Saya orang lama di pelabuhan, 20 tahun nan lampau saya orang pelabuhan. Jadi saya kira jikalau kemarin terjadi demurrage betul, ya ke depan jangan sampai terjadi,” kata Wahyu saat ditemui Tempo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 September 2024.

Wahyu menjelaskan, cara-cara nan bakal dia tempuh adalah memastikan komunikasi nan baik antara Bulog dan Badan Karantina Indonesia dan pengelola pelabuhan sebagai operator. Tak hanya merencanakan koordinasi dengan baik, dia menyebut info impor kudu lengkap.

Wahyu mengatakan, Bulog juga bakal memperhatikan pila kecepatan pengurusan dokumen. Pengurusan ini juga melihatkan Badan Karantina Indonesia untuk mengeluarkan izin exit permit. Ada ataupun tidak ada demurrage, dia mengatakan Bulog dan lembaga mengenai kudu siap.

Di sisa periode nan tersisa, Wahyu telah menugaskan Suyamto untuk mempersiapkan impor beras. Impor itu kudu dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Dia juga bakal memastikan komunikasi dengan negara eksportir asal berjalan lancar. “Mudah-mudahan tidak terjadi demurrage lagi. Kami minta doanya dan dukungan,” kata dia.

Iklan

Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada KPK pada Rabu, 3 Juli 2024 atas dugaan penggelembungan nilai beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di Pelabuhan. Meski demikian, belum ada perkembangan lanjutan mengenai penanganan kasus tersebut, lantaran penyelidikan nan dilakukan oleh KPK tetap berkarakter rahasia.

Dugaan kerugian demurrage senilai Rp 294,5 miliar muncul lantaran impor tersendat oleh arsip pengadaan impor nan tidak layak dan lengkap, sehingga menimbulkan biaya denda peti kemas di sejumlah wilayah kepabeanan tempat masuknya beras impor.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian mencatat adanya sekitar 26.425 peti kemas nan tetap tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Dari peti kemas tersebut, sebanyak 1.600 di antaranya diduga merupakan beras impor.

Pilihan Editor: Profil Indodax, Situs Trading Kripto nan Gelar Giveaway saat Terjadi Dugaan Peretasan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis