Arsul Sani Dissenting Opinion Putusan MK Tolak Gugatan Novel Baswedan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Arsul Sani menjadi satu-satunya pengadil konstitusi nan mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan MK nan menolak gugatan Novel Baswedan dkk mengenai syarat minimal capim KPK.

"Terhadap putusan Mahkamah, terdapat pendapat berbeda dari satu orang pengadil konstitusi, ialah Hakim Konstitusi Arsul Sani," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang pengucapan Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari situs MK, pada intinya Arsul Sani beranggapan semestinya Mahkamah mengabulkan permohonan ini meskipun untuk sebagian.

Menurut Arsul, semestinya Mahkamah menafsirkan norma Pasal 29 huruf e menjadi, "e. berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun alias berilmu sebagai Pimpinan KPK alias berilmu sebagai Pegawai KPK nan bekerja di bagian pencegahan alias penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun secara berturut-turut alias paling tinggi berumur 65 (enam puluh lima) tahun".

Menurut Arsul, jika merujuk pada prinsip rasionalitas, MK seyogianya juga perlu memberikan ruang pengecualian kepada pegawai nan bekerja di KPK untuk menjadi calon ketua KPK, meski dengan syarat tertentu.

Syarat tertentu nan dimaksud Arsul mencakup dua hal, ialah pegawai KPK nan berkepentingan setidaknya telah bekerja selama 10 tahun berturut-turut, serta bekerja di bagian pencegahan korupsi dan/atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi.

"Menurut saya, dalil para pemohon adalah berdasar menurut norma untuk sebagian dan permohonan para pemohon patut dikabulkan sebagian, meskipun tidak sebagaimana nan dimohonkan oleh pemohon," ujar Arsul membacakan dissenting opinion-nya, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya Novel Baswedan, Praswad Nugraha dan sejumlah orang lainnya nan pernah menjadi pegawai KPK mengusulkan uji materi UU KPK ke MK.

Mereka--yang pernah menjadi pegawai KPK--mengajukan gugatan itu lantaran mengaku mengalami kerugian konstitusionalitas setelah dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi pemilihan ketua KPK periode tahun 2024 sampai dengan 2028 berasas penafsiran ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK.

Selain itu, di dalam provisinya, mereka meminta MK memerintahkan penghentian sementara proses seleksi capim KPK yang saat ini sedang berlangsung.

MK akhirnya menolak permohonan Novel Baswedn dkk tersebut. Para pengadil konstitusi juga menolak provisi Novel, dkk., dalam Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 nan memohon untuk menghentikan sementara proses seleksi calon ketua (capim) KPK periode 2024 - 2029.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Mahkamah menilai materi permohonan provisi terutama pada permintaan/permohonan para Pemohon agar Mahkamah memerintahkan Panitia Seleksi memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti rangkaian proses seleksi capim KPK 2024 - 2029 adalah salah satu materi alias substansi nan telah menjadi substansi pokok permohonan.

"Mahkamah beranggapan permohonan putusan provisi para Pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh lantaran itu haruslah dinyatak tidak berdasar menurut hukum," ujar Arief dalam sidang pengucapan putusan nan dihadiri sembilan pengadil konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mengutip dari situs MK, perkara ini diputus tanpa meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK lantaran Mahkamah beranggapan tidak terdapat urgensi dan relevansinya.

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional