Aturan Terbit. Koperasi Bisa Mengelola Tambang 2.500 Hektare

Sedang Trending 2 hari yang lalu

PEMERINTAH resmi membuka kesempatan bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan dengan terbitnya patokan tersebut, koperasi sekarang dapat menggarap aktivitas upaya pertambangan, termasuk tambang rakyat. Ferry menilai langkah ini merupakan terobosan untuk memperluas peran koperasi mengelola sumber daya alam nan selama ini didominasi perusahaan besar.

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara,” ujar Ferry dalam keterangan resminya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, dalam PP 39/2025, terdapat sejumlah pasal baru nan memperkuat posisi koperasi di sektor pertambangan. Pasal 26C, misalnya, mengatur bahwa verifikasi administratif dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri nan membidangi urusan koperasi. Verifikasi ini menjadi dasar pemberian prioritas izin upaya pertambangan (WIUP) bagi koperasi.

Kemudian, Pasal 26E menyebut bahwa berasas hasil verifikasi tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat memberikan persetujuan WIUP mineral logam alias batubara melalui sistem OSS alias Online Single Submission. Adapun Pasal 26F menetapkan bahwa luas lahan WIUP nan dapat diberikan kepada koperasi alias upaya mini dan menengah (UKM) adalah maksimal 2.500 hektare.

“Luas lahan nan diperbolehkan untuk koperasi bisa mencapai 2.500 hektare. Kebijakan ini diharapkan memberikan akibat ekonomi nan lebih besar, terutama bagi masyarakat di wilayah dengan potensi tambang,” kata Ferry.

Dia berambisi kebijakan ini bisa mewujudkan pemerataan faedah sumber daya alam agar tidak hanya terpusat pada perusahaan besar. Dengan keterlibatan koperasi, masyarakat lokal di sekitar wilayah tambang dapat merasakan faedah ekonomi secara langsung.

“Daerah dengan potensi tambang emas, batubara, dan mineral lainnya sekarang bisa dikelola juga oleh koperasi nan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya.

Selain itu, Ferry mengungkapkan bahwa program pengelolaan sumur minyak rakyat dan tambang bakal menjadi salah satu aktivitas baru nan dijalankan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Saya percaya program ini bakal berakibat luas. Koperasi bakal berkembang menjadi badan upaya nan lebih kuat dan mandiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin upaya pertambangan kepada Koperasi Desa Merah Putih kudu mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk letak dan kapabilitas koperasi tersebut. “Mereka kudu punya keahlian di bidangnya, kudu punya pengalaman. Kami bakal prioritaskan koperasi nan berada di wilayah letak tambang. Supaya masyarakat lokal diberi kesempatan untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri,” ujar Bahlil saat ditemui di kompleks Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025.

PP ini merupakan turunan dari Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi UU Minerba dalam rapat paripurna pada 18 Februari 2025.

Bahlil menyatakan bahwa revisi dilakukan untuk memberi rasa keadilan dan pemerataan dalam pengelolaan sumber daya alam. “Selama ini kita tahu, pengelolaan minerba hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar. Itu lagi, itu lagi,” ujar Bahlil.

Melalui revisi UU Minerba, pemerintah sekarang membuka ruang lebih luas bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, UMKM, dan koperasi untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebelumnya, pemberian IUP bagi ormas keagamaan diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2024. “Sekarang UMKM dan koperasi bisa mendapat IUP dalam skala prioritas. Artinya, tidak kudu ikut tender murni,” kata Bahlil.

Revisi UU tersebut juga memperluas wilayah tambang nan bisa dikelola ormas. Jika sebelumnya mereka hanya bisa memperoleh lahan eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), sekarang mereka dapat mengakses wilayah di luar itu. “Dengan UU Minerba nan baru, ruang untuk ormas terbuka di luar eks PKP2B. Kami libatkan ormas keagamaan nan memang mau dan butuh. nan tidak mau, ya tidak usah,” ujarnya.

Bahlil menegaskan bahwa izin nan diberikan kepada ormas, UMKM, dan koperasi tidak boleh diperjualbelikan alias dipindahtangankan. “Ini bukan untuk dibeli lampau dijual lagi. Tujuannya adalah untuk mendorong munculnya pengusaha-pengusaha baru dari daerah,” tutur politikus Partai Golkar itu.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis