Ayah di Bali Suruh Anak Ambil Paket Sabu, Diberi Uang Jajan Rp200 Ribu

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 10 Jul 2024 13:52 WIB

Seorang laki-laki ditangkap lantaran menyuruh anaknya untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di Denpasar, Bali. Ilustrasi ayah di Bali minta anak ambil paket narkoba sabu. (iStockphoto/pashapixel)

Denpasar, CNN Indonesia --

Seorang laki-laki berinisial ZA (41) ditangkap lantaran menyuruh anaknya untuk mengambil paket  narkotika jenis sabu di sebuah tempat di Jalan Pura Demak, Kota Denpasar, Bali.

Kabid Pemberantasan Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol I Made Sinar Subawa mengatakan awalnya petugas menangkap dua anak nan tetap di bawah umur ialah MR dan MF dengan peralatan bukti bungkusan cokelat berisi sabu seberat 106,6 gram.

"Kedua orang laki-laki tersebut berinisial MR dan MF menerangkan bahwa disuruh mengambil bungkusan coklat tersebut oleh ayah MR alias (pelaku ZA) dengan dijanjikan duit jajan sejumlah Rp200 ribu tanpa diberitahu apa isi bungkusan tersebut," kata Made saat konvensi pers, Rabu (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai kedua anak di bawah umur itu ditangkap, petugas melakukan pengembangan di hari nan sama dan sukses menangkap pelaku ZA sekitar pukul 23:30 WITA Jumat (5/7) di rumahnya di Jalan Kebo Iwa Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Berdasarkan hasil interogasi, ZA nan berprofesi sebagai pekerja gedung itu telah menyuruh MF dan MR untuk mengambil peralatan alias paket narkotika di pinggir Jalan Pura Demak, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Namun, pelaku ZA tidak memberitahukan kepada MR dan MF isi dari peralatan nan diambil tersebut adalah narkotika. Saat ini ZA sudah ditahan di BNN Bali. Sementara dua anak MR dan MF dipulangkan.

"Dua remaja MR dan MF menjadi saksi dan dikembalikan ke family dan tidak ditahan," ujarnya.

Lewat aksinya, tersangka AZ nan berkedudukan sebagai kurir dikenakan Pasal 114, Ayat 2 alias Pasal 112, Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal selama 20 tahun penjara.

(kdf/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional