Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal TPPU

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Polri menjerat seluruh bandar dan pihak nan terlibat dalam peredaran narkoba dengan pasal tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Itu disampaikannya merespons langkah Polri nan menggerebek vila di Uluwatu Bali nan dijadikan sebagai klandestin laboratorium alias pabrik narkotika jenis hasis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, TPPU menjadi salah satu instrumen efektif untuk membongkar jaringan sindikat narkoba nan seringkali mempunyai struktur finansial nan kompleks.

Bamsoet mengatakan dengan pasal TPPU, Polri dapat melacak aliran biaya nan dihasilkan dari aktivitas terlarangan dan mengidentifikasi aset-aset pelaku nan didapatkan secara tidak sah.

"Kerjasama Polri dengan pihak terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam penerapan pasal TPPU sangat penting. PPATK mempunyai peran vital dalam mengawasi dan menganalisis transaksi finansial nan mencurigakan," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11).

Ia mengatakan penyitaan aset-aset nan dimiliki oleh bandar narkoba dan kurir diharapkan dapat memberikan pengaruh jera nan mendalam.

Dengan langkah itu, menurut dia, Polri tidak hanya menghentikan peredaran narkoba, tetapi juga memiskinkan pelaku dan merusak keahlian finansial jaringan narkoba.

"Keberhasilan dalam menyita aset bisa menjadi sinyal nan kuat bagi para pelaku lainnya bahwa tindakan mereka tidak bakal luput dari norma dan konsekuensinya tidak hanya berupa penjara, tetapi juga hilangnya kekayaan nan telah diperoleh dengan langkah nan illegal," katanya.

Bareskrim Polri sebelumnya menggrebek pabrik narkoba tersembunyi alias klandestin laboratorium berjenis narkotika hasis di sebuah vila nan berlokasi di Jalan Cempaka Gading, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Nilai narkoba nan disita mencapai triliunan rupiah, terdiri dari narkoba beragam jenis dan perangkat produksi membikin narkotika.

"Ini sudah beraksi selama dua bulan. Estimasi nilai peralatan bukti nan diproduksi, hasis padat, hasis cair dan pil happy five itu nilainya fantastis, mencapai Rp 1,5 triliun," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat konvensi pers di TKP, Selasa (19/11).

Dari penyergapan tersebut ditangkap empat orang pelaku berinisial MR, RR, N dan DA nan merupakan peracik dan pengemas alias disebut koki. Keempat orang itu adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Kemudian, ada empat WNI lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa vila, RMD selaku peracik dan pengemas dan inisial IC perekrut karyawan.

(yog/rds)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional