Barang Belanja Kaesang-Erina Gudono Diduga Tak Kena Periksa Bea Cukai, Ini Syarat Barang Bebas Cukai

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan bahwa mereka tetap memeriksa dugaan mengenai peralatan belanjaan Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, nan diduga tidak diperiksa oleh Bea Cukai. Dugaan ini muncul dari sebuah video nan tersebar di media sosial, memperlihatkan Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi dan langsung membawa peralatan mereka ke mobil tanpa melalui pemeriksaan petugas bandara.

Video tersebut beredar tidak lama setelah putra bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu kembali dari perjalanan ke Amerika menggunakan jet pribadi Gulfstream dengan kode N588SE.

“Kami tetap cek,” ujar Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto saat dihubungi pada Senin, 26 Agustus 2024. 

Menurut Nirwala, pihaknya perlu memastikan apakah penerbangan nan terlihat dalam video tersebut adalah penerbangan domestik alias internasional, lantaran patokan nan bertindak berbeda untuk kedua jenis penerbangan tersebut. 

Nirwala menjelaskan bahwa penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani pemeriksaan sesuai prosedur nan berlaku.

“Jika penerbangan tersebut penerbangan Internasional maka bakal melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan,” kata dia. 

Syarat Barang Bebas Masuk Bea Cukai

Kantor Bea dan Cukai memberlakukan patokan pembatasan impor peralatan dari 10 Maret 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Menterti Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Per 13 Maret 2024, Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta telah melakukan 21 penindakan terhadap peralatan bawaan penumpang. 

Dilansir dari beacukai.go.id, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menyatakan bahwa peralatan pindahan sendiri merupakan peralatan keperluan rumah tangga milik orang nan semula berdomisili di luar negeri nan kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Barang-barang tersebut dapat memperoleh pembebasan bea masuk jika memenuhi ketentuan, seperti telah dipakai dan setelah masuk Indonesia bakal tetap dipakai, bukan peralatan dagangan, dan bukan kendaraan bermotor.

Iklan

Menurut Encep, berasas PMK Nomor 28 Tahun 2008, akomodasi untuk pengajuan peralatan pindahan hanya dapat dimanfaatkan oleh PNS/anggota TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, serta WNI nan telah bekerja di luar negeri setidaknya selama satu tahun, alias WNA nan telah bekerja di Indonesia minimal selama satu tahun.

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas peralatan pindahan, pemohon kudu mengusulkan pemberitahuan pabean impor (PIBK) dengan melampirkan arsip pendukung seperti bill of lading (untuk kapal) alias airway bill (untuk pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.

Selain itu, agar peralatan pindahan dapat dibebaskan dari bea masuk, peralatan tersebut kudu dibawa berbareng penumpang alias dikirim paling lambat tiga bulan sebelum alias setelah penumpang berangkat alias tiba. Selanjutnya, Bea Cukai bakal melakukan pemeriksaan fisik. Jika semua persyaratan terpenuhi, arsip lengkap, dan peralatan dinyatakan aman, surat persetujuan pengeluaran peralatan (SPPB) bakal diterbitkan, dan peralatan dapat dikeluarkan tanpa dikenakan bea masuk.

“Untuk peralatan pindahan berupa handphone, komputer, tablet (HKT), diwajibkan memenuhi syarat Lartas, tidak dimasukkan ke dalam bungkusan peralatan pindahan alias dibawa berbareng penumpang, dan dimasukkan ke dalam list surat keterangan pindah dan rincian peralatan nan telah ditandasahkan Perwakilan RI di negara bersangkutan,” kata Encep.

Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka peralatan bakal dianggap sebagai peralatan kiriman alias peralatan bawaan penumpang. Aturan mengenai peralatan bawaan penumpang diatur dalam PMK 203/PMK. 04/2017, sedangkan patokan mengenai peralatan kiriman merujuk pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

SUKMA KANTHI NURANI  | ADIL AL HASAN | IMAM RIYADI

Pilihan Editor: Kaesang Jadi Sorotan, Sang Pisang Ikut Ditinggalkan Pelanggan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis