Bareskrim Mulai Usut Kasus Kayu Gelondongan Penyebab Banjir di Aceh

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengaku mulai menyelidiki temuan kayu gelondongan nan diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di wilayah Aceh.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi asal-usul kayu-kayu tersebut, khususnya nan ditemukan di wilayah Aceh Tamiang.

"Kami mencocokkan alias mengidentifikasi kayu-kayu nan ada di Darul Mukhlisin. Kemudian kami cocokkan ke wilayah hulu, itu sumbernya dari mana. Itu nan pertama," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irhamni menjelaskan dari hasil penyelidikan awal tersebut kayu gelondongan nan ditemukan diduga dari aktivitas pembukaan lahan, baik di wilayah Serbajadi maupun di area Simpang Jernih, Aceh Timur.

Adapun pembukaan lahan itu dilakukan di area Hutan Lindung Serbajadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih.

Lebih lanjut, Irhamni menyebut interogator tetap terus mengumpulkan peralatan bukti tambahan sebelum meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, interogator juga mendalami dugaan sedimentasi nan menyebabkan musibah alam. Irhamni mengatakan sedimentasi itu disebabkan adanya pelanggaran pada saat pembukaan lahan.

Ia menjelaskan pembukaan lahan di kemiringan 40 derajat ke atas lantaran bisa berakibat longsor ataupun banjir jika terjadi hujan lantaran mengakibatkan sedimentasi.

"Terjadi sedimentasi nan sangat tinggi sehingga hujan sejenak pun sudah terjadi banjir di sana. Itulah nan kami maksud adanya kerusakan lingkungan ataupun tidak pidana lingkungan hidup," katanya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan tersangka korporasi dan perorangan di kasus kayu gelondongan terlarangan nan terbawa banjir dan longsor di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.

Irhamni mengatakan pihaknya bakal menerapkan Pasal Tindak Pidana Lingkungan hingga Pencucian Uang (TPPU) di kasus kayu gelondongan nan diduga menyebabkan banjir dan longsor di Sumatra.

"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus kelak pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," ujarnya.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional