Bawaslu Kaji 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada 2024

Sedang Trending 1 jam yang lalu

tim | CNN Indonesia

Kamis, 28 Nov 2024 03:48 WIB

Bawaslu gelar kajian awal 130 laporan dugaan politik duit dan materi lainnya selama masa tenang dan pemungutan bunyi Pilkada 2024. Ilustrasi. Bawaslu lakukan kajian awal pelanggaran di Pilkada 2024. Foto: ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan info awal dugaan pelanggaran politik duit nan terjadi selama tahapan masa tenang dan pemungutan bunyi Pilkada 2024.

"Dugaan pelanggaran itu terdiri atas pembagian duit alias materi lainnya dan potensi pembagian alias materi lainnya," kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan rincian dugaan pelanggaran berasas tahapan ialah 71 dugaan peristiwa pembagian duit pada masa tenang dan 50 dugaan potensi pembagian uang.

Sedangkan pada tahapan pemungutan bunyi terdapat delapan dugaan peristiwa pembagian duit dan satu dugaan peristiwa potensi pembagian uang.

Berdasarkan hasil pengawasan, kasus-kasus dugaan pembagian duit alias materi lainnya pada masa tenang tersebar di beragam daerah, meliputi beberapa provinsi di Indonesia.

Di Sumatra Utara, dugaan pelanggaran terdeteksi di Kabupaten Humbang Hasundutan. Sementara itu di Jawa Timur, Bawaslu mencatat dua letak dugaan kasus, ialah di Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu.

Di Sulawesi Barat, kasus serupa ditemukan di Kabupaten Mamuju. Provinsi Aceh juga mencatatkan dua letak dugaan pelanggaran, ialah di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bireuen.

Di Jawa Barat, dugaan pembagian duit alias materi lainnya terjadi di Kota Depok. Adapun di Sulawesi Utara, terdapat tiga letak kasus, ialah di Kabupaten Bolaang Mongondow dan dua kasus di Kota Kotamobagu.

Selain itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta, dugaan serupa terjadi di Kabupaten Sleman.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan seluruh laporan nan diterima secara resmi oleh jejeran Bawaslu akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu.

Jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, maka bakal dilakukan kajian norma dalam waktu 5 hari kalender.

"Begitu pula terhadap info awal hasil pengawasan Bawaslu, nan bakal ditindaklanjuti dengan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan alias tidak; jika info awal tersebut ditetapkan sebagai temuan, maka kajian norma bakal dilakukan dalam waktu 5 hari kalender," katanya.

(yoa/dna)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional