Bawaslu Usul Tak Ada Putusan Pengadilan di Tengah Tahapan Pemilu

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

yla | CNN Indonesia

Rabu, 10 Jul 2024 10:32 WIB

Bawaslu mengusulkan patokan agar tidak ada putusan pengadilan di tengah tahapan Pemilu. Hal ini menyusul putusan MA soal syarat usia Pilkada nan jadi polemik. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. CNN Indonesia/Poppy Fadhilah

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja bakal mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk membikin patokan agar tidak ada putusan pengadilan nan keluar di tengah tahapan Pemilu dan Pilkada.

Usul itu disampaikan Bagja mengenai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah.

Bagja mengatakan putusan nan dikeluarkan MA itu bermasalah lantaran dikeluarkan di tengah tahapan Pilkada 2024 nan tengah berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karenanya, dia mengusulkan ke depan dibuat patokan agar tidak ada putusan pengadilan nan keluar di tengah tahapan Pemilu dan Pilkada.

"Kami kelak bakal usulkan pada Pak Menko, Pak Mendagri, kelak juga ke DPR, agar ada patokan bahwa ke depan, sewajar dan sebijaknya tidak ada putusan pengadilan nan dikeluarkan di tengah tengah tahapan," kata Bagja di Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 wilayah Sumatra di YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (9/7).

"Karena ini bakal mengganggu proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ke depan," imbuh dia.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda mengenai patokan syarat minimal usia calon kepala daerah.

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA memerintahkan KPU mengubah syarat pemisah usia calon kepala wilayah dari nan semula minimal berumur 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan, menjadi usia 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Putusan itu memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Putusan itu, salah satunya membuka kesempatan bagi Ketua Umum PSI nan juga Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju dalam kontestasi Pilgub 2024.

(gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional