Bea Cukai Sebut Akan Periksa Bawaan Kaesang-Erina Gudono, Berikut Kasus-kasus Kontroversi Bea Masuk dan Cukai

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akhirnya buka bunyi tentang berita viral penerbangan dengan jet pribadi putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono, nan diduga tidak mengikuti prosedur pemeriksaan kepabeanan.

“Terkait status penerbangan di video tersebut tetap kami cek,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Sebelumnya, beredar video nan menunjukkan Kaesang dan Erina turun dari sebuah jet pribadi. Keduanya membawa sejumlah tas shopping nan seluruhnya langsung dibawa masuk ke mobil.

Direktorat Jenderal Bea Cukai menyebut bahwa mereka tetap menyelidiki dugaan mengenai barang-barang belanjaan Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, nan diduga tidak diperiksa oleh Bea Cukai.

Kontroversi penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan Erina tetap menjadi topik hangat di media sosial. Warganet sekarang menyoroti kemungkinan bahwa barang-barang mereka tidak dikenakan pajak bea cukai lantaran langsung dimasukkan ke dalam mobil nan mereka gunakan.

Kasus peralatan bawaan nan berurusan dengan bea cukai

9 mobil mewah Kenneth Koh

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, memberikan penjelasan mengenai sembilan mobil mewah milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh.

Nirwala menjelaskan bahwa Kantor Pelayanan Utama Tipe C Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menahan mobil-mobil tersebut lantaran masa bertindak arsip ATA (Admission Temporaire/Temporary Admission) Carnet sudah habis, sehingga mobil-mobil itu kudu diekspor kembali ke negara asalnya.

Melalui prosedur ATA Carnet, kesembilan mobil tersebut diimpor sementara ke Indonesia. Jika pemisah waktu nan ditentukan terlewati, mobil-mobil tersebut kudu diekspor kembali ke Malaysia. Importir juga kudu bayar denda jika terlambat mengekspor kembali kendaraan tersebut.

Iklan

Pengiriman sepatu nan dikenakan Bea Masuk dan Pajak  

Seorang pengguna TikTok dengan akun @radhikaalthaf mengeluhkan tingginya beban bea masuk di Indonesia untuk sepatu impor nan dibelinya. Ia mengungkapkan bahwa dia kudu bayar bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk sepasang sepatu nan dibelinya seharga Rp 10,3 juta.

Pengiriman action figure nan dikenakan Bea Masuk dan Pajak  

Youtuber Medy Renaldy juga membagikan pengalaman bahwa pengiriman mainan robot nan diterimanya untuk konten ulasan pernah dikenakan bea masuk nan tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.

Pengiriman hibah keyboard untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)  

Ada impor keyboard sebanyak 20 unit nan awalnya diberitakan sebagai peralatan kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) pada 18 Desember 2022. Belakangan, baru terungkap di media sosial X bahwa keyboard tersebut sebenarnya merupakan peralatan hibah.

SUKMA KANTHI NURANI  | ADIL AL HASAN | HAN REVANDA PUTRA | RIYAN AKBAR

Pilihan Editor: Barang Belanjaan Kaesang-Erina Gudono Difuga Tak Kena Periksa Bea Cukai, Ini Syarat Barang Bebas Cukai

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis