Begal Taksi Online di Tol JORR Sempat Kirim Surat Kaleng Tebusan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap sekuriti berinisial MIS namalain Ibnu (30), tersangka aksi perampokan terhadap seorang driver taksi online wanita berinisial BI sempat mengirim surat kaleng kepada korban.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan tersangka sukses mengetahui alamat korban setelah mengambil STNK kendaraan nan ada di dalam mobil.

"Dia memandang STNK-nya, ada alamatnya, dia kirimkanlah (surat kaleng), cek ombak, barang-barangnya, kayak Al-Quran terus beberapa peralatan pribadi," kata Titus kepada wartawan, Kamis (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titus membeberkan dalam surat nan dikirim itu, tersangka meminta duit tebusan sebesar Rp70 juta jika mau mobilnya dikembalikan.

"Ada juga tulisan di sana, jika misal ini kirimkan sejumlah uang, kelak mobilnya sama saya, kelak saya balikkan. Minta duit tebusan Rp70 juta," ucap dia.

Titus menerangkan dalam surat kalengnya tersebut, tersangka meminta duit tebusan itu untuk bayar utang. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan tindakan perampokan itu lantaran sedang terlilit utang.

"Ya mungkin sebenarnya dia terjerat utang, sering minjem-minjem, jadi dengan keadaan nan terpaksa itu dia merencanakan itu curas," tutur Titus.

"Awalnya terlilit hutang, terus dia bingung kan penghasilan sudah tiap bulan dipotong gitu, disiapkanlah (rencana perampokan)," imbuhnya.

Sebelumnya, seorang driver taksi online (taksol) wanita inisial IB di Tol Lingkar Luar Jakarta alias Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (7/9) awal hari.

Saat kejadian, pelaku diketahui sempat menjerat leher korban dari bangku belakang menggunakan tali. Korban pun berupaya melepaskan jeratan itu sembari mengemudikan kendaraannya.

Hingga akhirnya, korban pun memutuskan untuk mengerem mendadak. Pelaku kemudian menodongkan senjata tajam ke arah pinggang korban.

Setelahnya, pelaku memaksa korban untuk turun dari mobil dan membawa kendaraan tersebut meninggal korban di tol.

"Pelakunya ditangkap di Pulogebang. Pekerjaan pelaku di bagian keamanan, sekuriti di pusat perbelanjaan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (12/9).

Kini, pelaku berinisial MIS namalain Ibnu itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional