BEI Tanggapi Isu Pemecatan Lima Karyawan karena Terima Suap IPO Calon Emiten

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta -Sebuah surat kaleng beredar di kalangan wartawan bursa di Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024. Isinya, mengungkapkan info internal soal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima tenaga kerja Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemecatan ini terjadi pada Juli-Agustus 2024, perihal ini buntut dari temuan pelanggaran dari permintaan hadiah gratifikasi oleh tenaga kerja BEI.

Berdasarkan info nan diperoleh Tempo, kelima tenaga kerja nan dipecat bekerja di Divisi Penilaian Perusahaan BEI, bagian nan bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Kelimanya diduga telah meminta sejumlah hadiah duit dan gratifikasi atas jasa analisa kepantasan calon emiten agar sahamnya bisa tercatat di bursa.

"Atas hadiah duit nan diterima tersebut, oknum tenaga kerja tersebut memutuskan membantu proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa, dengan nilai duit hadiah berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten," tulis surat tersebut nan di kutip Tempo.

Surat kaleng itu juga menyebut praktik ini telah berjalan selama beberapa tahun dan melibatkan beberapa Emiten nan sekarang sudah tercatat di bursa. Sumber tersebut menyebut jika tenaga kerja nan terlibat kasus gratifikasi itu juga mempunyai perusahaan jasa penasehat nan mengakumulasi biaya sekitar Rp 20 miliar. Selain itu, surat itu menuliskan ada indikasi proses penerimaan emiten melibatkan pihak dari internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Proses penerimaan Emiten untuk dapat masuk bursa ini, disinyalir melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nan mempunyai kewenangan menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum alias IPO saham, dan selanjutnya mencatatkan sahamnya di bursa. Bahkan keterlibatan oknum OJK ini, kabarnya melibatkan sampai dengan level kepala departemen," tulis surat itu.

Tak banyak menceritakan perincian nan terjadi, menanggapi rumor tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan BEI berkomitmen memenuhi prinsip tata kelola nan baik dan menerapkan sistem manajemen anti penyuapan berbasis ISO 37001:2016. "Penyampaian ini merupakan upaya transparansi Bursa kepada Masyarakat," kata Nyoman melalui pesan tertulis nan dikutip Tempo pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Iklan

Nyoman menegaskan seluruh tenaga kerja BEI dilarang menerima gratifikasi dalam corak apapun, seperti uang, makanan, alias peralatan atas jasa alias transaksi nan dilakukan BEI dengan pihak ketiga. Jika terjadi pelanggaran etika, menurut Nyoman, BEI bakal menindaklanjuti sesuai ketentuan internal. BEI memastikan bahwa semua perusahaan nan tercatat telah melalui pertimbangan nan ketat dan memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa.

Nyoman menambah, pihaknya terus memantau keahlian perusahaan tercatat dan melakukan pembinaan. Ia memastikan tidak terjadi pelanggaran peraturan oleh calon emiten untuk tercatat di Bursa. "Oleh lantaran itu, tidak relevan andaikan Bursa men-disclose perusahaan tercatat tersebut." 

Terkait Investigasi, Nyoman menyatakan BEI mempunyai pedoman dan memutuskan tidak mempublikasikan hasil investigasi internal mereka. "Kami tegas melakukan tindakan kepada pihak-pihak nan melanggar value IDX," kata dia. "Untuk info perincian mengenai kejadian ini bukan merupakan info publik."

Nyoman mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh tenaga kerja BEI melalui saluran whistleblowing system.

Pilihan editor: Ringankan Beban APBN, Pemerintah Rilis 2 Skema Pembiayaan Kreatif untuk Infrastruktur

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis