Bendesa Berawa Bali Jadi Tersangka Dugaan Peras Investor Rp10 M

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan status tersangka terhadap kepala desa budaya atau Bendesa Adat Berawa, berinisial KR (54) atas dugaan pemerasan Rp10 miliar kepada seorang penanammodal berinisial AN nan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana mengatakan KR langsung ditahan usai ditetapkan tersangka.

"Hari ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata dia, saat dikonfirmasi Jumat (3/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Kejati Bali juga melakukan reka ulang pemerasan nan dilakukan KR kepada AN. Reka ulang digelar di letak penangkapan di Kafe Casa Bunga (Casa Eatery), Renon, Kota Denpasar, Bali, menampilkan sembilan adegan.

"Rekonstruksi untuk meyakinkan keterangan saksi-saksi semua. Ada sembilan adegan," imbuhnya.

Untuk status AN saat ini tetap sebagai saksi. Ia diminta duit oleh KR dan memberikan duit sebesar Rp100 juta. Sebelumnya, AN pada Maret 2024 telah memberikan duit sebanyak Rp50 juta kepada KR.

"AN statusnya sebagai saksi, lantaran dia nan dimintai uang, dipaksa oleh tersangka, dari peralatan bukti handphone, percakapan, didapatkan interogator mengarah ke sana. Jadi tersangka aktif meminta," jelasnya.

Selain itu, petugas juga meminta keterangan kepada dua saksi nan berada di TKP nan memandang dugaan pemerasan tersebut. 

"Tersangka seorang diri datang ke TKP. Dari keterangan tersangka dan saksi memang tersangka nan aktif menghubungi. Dia menuju ke tempat janjian mengendarai mobil miliknya dan seorang diri," ujarnya.

Eka Saban, menyatakan Kejati tetap menunggu hasil penyelidikan soal kemungkinan KR bertindak seorang diri alias melibatkan pihak lain. 

"Ini kan tetap hari pertama, tentunya interogator mengembangkan lagi seperti apa nanti, belakangan baru kita tahu. Saya belum bisa jawab itu. Hari ini hanya dia nan ditetapkan menjadi tersangka, saya tidak mau mengandai-andai (apakah ada tersangka lain nanti). Semuanya berasas perangkat bukti saja," katanya.

KR dijerat dengan Pasal 12, huruf e Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999, junto Undang-undang Nomor 20, Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancam 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Bendesa KR diduga memeras seorang penanammodal berinisial AN sebesar Rp10 miliar dalam kasus perizinan transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

KR ditangkap saat melakukan transaksi dengan AN di sebuah Kafe di wilayah Renon, Kota Denpasar, pada Kamis (2/5) sekitar pukul 16:00 WITA.

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana mengatakan tim interogator asisten tindak pidana unik Kejati Bali telah mengamankan dua orang berinisial KR dengan kedudukan Bendesa Adat Berawa dan AN selaku pengusaha alias investor.

"Barang bukti nan kita sita dalam corak duit Rp100 juta (di dalam plastik), katanya untuk duit muka," kata Sumedana, Kamis (2/5).

(kdf/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional