Berkas Perkara Zarof Ricar Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 31 Jan 2025 14:40 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ke Pengadilan Tipikor. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ke Pengadilan Tipikor. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Perkara atas nama ZR sudah dilimpahkan ke PN Pusat Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Jumat (31/1).

Harli menyatakan hingga sekarang tetap menunggu penetapan tanggal sidang oleh pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan hari sidang menjadi kewenangan pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut Zarof telah menerima total gratifikasi sebesar Rp920 miliar untuk mengurus perkara di MA sejak tahun 2012 sampai 2022.

"Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam corak duit ada nan rupiah dan mata duit asing nan jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ujarnya dalam konvensi pers, Jumat 25 Oktober 2024 lalu.

Abdul menjelaskan dari temuan penyidik, kebanyakan duit tunai itu disimpan oleh Zarof dalam corak mata duit asing di kediamannya nan terletak di area Senayan, Jakarta Selatan.

Rinciannya ialah dalam corak dolar Singapura sebanyak 74.494.427; dolar Amerika Serikat 1.897.362; euro 71.200; dolar Hongkong 483.320; dan rupiah sebanyak Rp5,725 miliar.

Selain itu, turut ditemukan logam mulia emas Antam dengan total seberat 46,9 kilogram.

Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional