Bersitegang dengan Pendukung Delpedro, Kapolsek Klaim Jalankan Aturan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela sempat bersitegang dengan massa nan datang dalam sidang praperadilan nan diajukan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10).

Hal itu terjadi lantaran massa dilarang masuk ke ruang persidangan sembari membawa poster support oleh pihak pengadilan dan polisi.

Anggiat pun sempat terlibat adu mulut dengan mereka. Bahkan, Anggiat juga sempat merebut poster nan dibawa oleh massa pendukung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dikonfirmasi, Anggiat membantah tindakannya itu perbuatan arogan. Kata dia, pihaknya hanya menjalankan aturan.

"Kita bukan arogan, itu kan SOP, kita menjalankan SOP. Pamdal enggak berani ambil, kita nan ambil," kata Anggiat.

Anggiat juga menyebut tindakannya itu dalam rangka menjaga marwah persidangan. Sebab, lanjutnya, ada patokan nan melarang visitor untuk membawa poster di ruang sidang.

"Kan enggak boleh bawa spanduk apa poster di persidangan. Kita menjaga marwah persidangan," ujarnya.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan kehadiran personil kepolisian di letak merupakan corak pelayanan kepada masyarakat.

"Kapolsek Pasar Minggu lagi memberikan pelayanan pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan mengenai sidang praperadilan," ucap dia.

Diketahui, dalam sidang, pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan nan diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar.

Dengan demikian, status tersangka Khariq di kasus dugaan penghasutan dan tindak pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai demonstrasi beberapa waktu lalu, dinyatakan sah.

Sementara itu, Sulistyo juga menolak Praperadilan nan diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.

"Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar pengadil saat membacakan amar putusan nomor: 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, di PN Jakarta Selatan.

Hakim menilai prosedur polisi dalam menangkap dan menetapkan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan adalah sah menurut hukum. Dengan demikian, polisi bisa melanjutkan penanganan perkara pokok Delpedro untuk disidangkan di pengadilan.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional