Denpasar, CNN Indonesia --
BNN Provinsi Bali melakukan penggerebekan narkoba di sebuah tempat karaoke di Denpasar, Bali, Selasa (22/10) malam.
Dari penyergapan itu, diduga ada 12 orang ditangkap BNN dan salah satunya diduga personil kepolisian.
BNN pun menyerahkan oknum polisi itu ke Bidpropam Polda Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di antara tujuh orang penyalah guna narkotika tersebut, salah satunya adalah oknum personil Polri nan penanganannya sudah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombespol I Made Sinar Subawa, Kamis (31/10) sore.
Kemudian, ada lima orang nan ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan peredaran gelap narkotika pada kasus tersebut.
Para tersangka adalah laki-laki berinisial HR (44) asal Sumenep, Jawa Timur, wanita berinisial IGALM (36) asal Kabupaten Badung. IGALM berperan sebagai pengendali dan sumber peralatan dari tersangka HR.
Kemudian laki-laki inisial WCH (34) asal Jakarta nan berkedudukan sebagai pengedar, dan wanita inisial RM (30) asal Banyuwangi. RM berkedudukan sebagai kanan kaki tersangka berjulukan Ayu. Dan laki-laki berinisial ANF (36) asal Banyuwangi yang berkedudukan sebagai pengedar dan tukang timbang
"Adapun total peralatan bukti nan diamankan dari kasus tersebut ialah narkotika jenis sabu sebanyak 6,39 gram netto dan ekstasi sebanyak 9 butir," imbuhnya.
Kronologi penggerebekan
Penggerebekan tempat karaoke di Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (22/10) malam berasal dair informasi intelijen nan diterima BNNP Bali.
Kemudian dari salah satu bilik indekos di wilayah Kota Denpasar, tim pemberantasan BNNP Bali sukses mengamankan tiga orang pelaku nan diduga terlibat peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar.
Kemudian dalam sebuah bilik indekos tersebut, tim menemukan peralatan bukti nan narkotika di dalam tas wanita milik tersangka Ayu sekaligus sebagai pemilik kamar.
Dari info di lapangan, diketahui bahwa tersangka Ayu sedang pergi ke sebuah tempat karaoke di Kota Denpasar.
Lalu, petugas BNN Bali melakukan penangkapan terhadap Ayu nan saat itu sedang menyalahgunakan narkotika jenis methamphetamine alias sabu berbareng enam orang laki-laki dan dua orang wanita lainnya.
Selain itu, di tempat nan sama petugas juga mengamankan paket narkotika milik tersangka HR namalain botak. Sehingga total sebanyak 12 orang nan diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang nan diamankan tersebut, ditetapkan sebanyak lima orang tersangka nan terlibat peredaran gelap narkotika. Sedangkan tujuh orang merupakan penyalahguna alias pecandu narkotika nan selanjutnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi," ujarnya.
Atas kasus tersebut, pasal nan disangkakan terhadap para tersangka ialah pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) alias Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup alias pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 puluh tahun.
(kdf/kid)
[Gambas:Video CNN]