Bobby Singgung Jalan Sumut Tak Rata dan Edy Rahmayadi Sebut Mulyono, Ini Beda Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Masalah kemulusan jalan di Sumatera Utara jadi bahan sindiran dua calon gubernur Bobby Nasution dan petahana Edy Rahmayadi. Hal itu terjadi ketika keduanya menghadiri pengundian nomor urut peserta Pilkada nan diadakan KPU Sumut di Medan, Senin malam, 23 September 2024.

Bobby, nan berbareng pasangannya Surya mendapat nomor urut 1, dalam sambutannya menyebut pembangunan prasarana di Sumut tidak merata. Padahal, Pemprov Sumut menganggarkan proyek tahun plural untuk pembangunan prasarana tersebut sebesar Rp 2,7 triliun.

Dia lampau menceritakan kisah dari mulut ke mulut tentang perbedaan jalan di Sumut dengan provinsi tetangga ialah Aceh dan Sumatera Barat. 

"Kalau sudah kejedut kepala kita, berfaedah sudah masuk Sumut. Artinya, jalan di Aceh bagus, jalan di Sumatera Barat juga bagus. Begitu masuk Sumut, benjol kepala kita lantaran prasarana di Sumut, mungkin belum merata," katanya.

Edy Rahmayadi, nan berpasangan dengan Hasan Basri Sagala mendapat nomor urut 2, menanggapi pernyataan Bobby dengan santai.

Menurut dia,  jalan nan rusak berada di perbatasan Sumut dan statusnya jalan nasional. Artinya, jalan tersebut tanggung jawab pemerintah pusat, nan dipimpin mertua Bobby Nasution ialah Presiden Joko Widodo. 

"Masalah prasarana nan disebut Bobby, itu di perbatasan, jalan nasional. Jalan nan belum diselesaikan Mulyono. Ada jalan nan belum selesai,  justru itu kami kembali menjadi gubernur untuk menyelesaikannya," ujar Edy.

Mulyono adalah nama Jokowi, nan diberikan kedua orang tuanya, Widjiatno Notomihardjo dan Sudjitami Notomihardjo, saat dia lahir. Namun diganti dengan Joko Widodo, lantaran dia sakit-sakitan. Dalam budaya Jawa, jika seorang bayi sering sakit, biasanya nama nan diberikan dianggap terlalu berat.

Akibatnya, orang tuanya memutuskan untuk mengganti nama putra sulung mereka menjadi nama nan dikenal saat ini.

Iklan

Perbedaan Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten

Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, jalan dibagi menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. 

Yang termasuk jalan nasional adalah jalan arteri primer seperti Jalan Gatot Subroto dan Jalan Sudirman di Jakarta, jalan utama nan menghubungkan antar-ibukota provinsi, jalan tol, dan jalan strategis nasional.

Jalan provinsi terdiri atas jalan kolektor primer nan menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten alias kota, jalan kolektor primer nan menghubungkan antar-ibukota kabupaten alias kota, jalan strategis provinsi, dan jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, selain jalan sebagaimana dimaksud sebagai jalan nasional.

Jalan kabupaten dan kota jalan kolektor primer nan tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi, jalan lokal primer nan menghubungkan ibukota kabupaten/kota dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten/ kota dengan pusat desa, antar-ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa.

Jalan desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer nan tidak termasuk jalan kabupaten i dalam area perdesaan, dan merupakan jalan umum nan menghubungkan area dan/atau wilayah di desa.

Penanggung jawab masing-masing kelas jalan juga berbeda. Untuk jalan nasional, nan mengelola adalah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR. Sedangkan jalan provinsi menjadi tanggungjawab gubernur, dan jalan kabupaten / kota menjadi tanggung jawab bupati / wali kota. Sedangkan jalan desa menjadi tanggung jawab pihak desa.

Mei Leandha berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan editor Kemasan Rokok Polos di Sini Ditentang, Mulai Banyak Diterapkan di Luar Negeri

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis