TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan berita mengenai roti Okko dan roti Aoka nan diduga mengandung unsur pengawet kosmetik berbahaya, berjulukan sodium dehydroacetate.
Adapun hasil pengetesan dari laboratorium milik SGS Indonesia – bagian dari SGS Group, menyebutkan dua roti itu mengandung sodium dehydroacetate dalam corak masam dehidroasetat. Pada roti Aoka ditemukan unsur tersebut sebanyak 235 miligram per kilogram. Sementara, roti Okko mengandung unsur serupa sebanyak 345 miligram per kilogram.
Namun begitu, uji laboratorium nan dilaukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menujukan hasil nan berbeda. Berdasarkan laporan Majalah Tempo berjudul “Tanggapan BPOM Soal Roti Berbahan Pengawet Kosmetik,” Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Emma Setyawati memastikan hasil uji laboratorium BPOM tidak mendeteksi bahan pengawet rawan pada roti Okko dan Aoka. Bahkan, dia mengaku BPOM sudah melakukan pengetesan berbasis akibat nan berfaedah sudah beberapa kali dilakukan.
“Tidak terdeteksi (kandungan sodium dehydroacetate). Sudah kami uji beberapa kali, konfirmasi, lakukan lagi. Hasilnya tidak terdeteksi. Kami lakukan pengetesan berbasis risiko. Kalau saya sampaikan berbasis risiko, berfaedah sudah beberapa kali,” kata Emma kepada Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Emma mengatakan, BPOM juga mempertanyakan produk nan mempunyai daya edar tinggi. Karena itu, pihaknya selalu melakukan pengetesan secara random untuk memastikan komposisi bahan baku suatu produk sesuai dengan pre-market.
Iklan
“Tapi ada proses produksi, kebersihan, sanitasi. Ketika kebersihannya condong tidak bagus, berisiko terhadap cemaran, masa simpannya bisa saja lebih pendek,” ucap Emma.
Selain itu, dia juga menilai pengumuman hasil uji laboratorium nan dilakukan sejumlah produsen makanan rumahan di Kalimantan telah menyalahi aturan. Pengujian itu juga hanya bisa dilakukan oleh BPOM, tanpa berasas permintaan pihak tertentu. Hanya ada tiga pihak nan dapat melakukan uji laboratorium di BPOM, ialah kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah.
“Enggak ada ngomong ke kami. Pengumuman hasil uji itu menyalahi kode etik laboratorium. Jika nan publish bukan BPOM, tidak bisa dipercaya,” ujarnya.
Selengkapnya Baca: “Tanggapan BPOM Soal Roti Berbahan Pengawet Kosmetik,”
RADEN PUTRI | MAJALAH TEMPO