Jakarta, CNN Indonesia --
Aktris Bunga Zainal kembali diperiksa mengenai laporan nan dilayangkannya soal dugaan penipuan dan penggelapan investasi sebesar Rp6,2 miliar, Kamis (17/10).
Diketahui, Bunga pernah dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pelapor pada Jumat (30/8).
"Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan tambahan ya. Tadi ada beberapa dari laporan saya nan kudu ada tambahan dan juga update-update dari polisi nan saya tanyakan juga," kata Bunga di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan kali ini, Bunga mengaku tidak membawa bukti baru. Kata dia, pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk mencocokan bukti nan sebelumnya telah diserahkan ke penyidik.
"Sudah cukup kuat buktinya, tinggal mencocokan kayak ada beberapa tanggal perjanjian kerjasama, jumlah nan masuk disaya memang lantaran nilainya cukup besar. Jadi, perlu waktu untuk mencocokan itu," ujarnya.
Di sisi lain, Bunga menyampaikan dirinya membuka kesempatan mediasi alias restorative justice untuk menuntaskan perkara ini. Namun, syaratnya pihak terlapor kudu bayar kerugian nan dia alami.
"Ya jika dia bayar, cash and carry tanpa nunggu, enggak apa-apa, saya stop, itu kan nilainya enggak kecil, jika dia hanya menjanjikan (enggak mau)," tutur dia.
"Karena sebelum saya melayangkan, saya menunggu itikad baik dia seperti apa makanya ada mediasi juga sebelum saya melaporkan ke pihak nan berwajib, udah ada mediasi, tapi dia kan tidak menepati perjanjian nan memang kita sepakati," imbuhnya.
Sebelumnya, Bunga melaporkan soal penggelapan dan penipuan investasi nan menimpanya. Laporan Bunga tersebut diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 22 Agustus 2024.
"Ada laporan dari Saudari BNM namalain BZ mengenai dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (29/8).
"Terlapor di sini ada dua orang, inisial AAACD dan SFSS," imbuhnya.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan penipuan nan dialami Bunga bermulai saat dia dan terlapor menjalin kerja sama investasi pengadaan kopernik.
"Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah duit secara berjenjang dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar," tuturnya.
Ade Ary menuturkan awalnya kerja sama investasi itu melangkah mulus. Namun, pada Juni 2024, terlapor tidak lagi memberikan untung dan tak mengembalikan modal milik Bunga.
Merespons perihal tersebut, Bunga lantas meminta penjelasan kepada terlapor dengan melayangkan somasi. Namun, menurut Bunga, korban tak mempunyai iktikad baik. Kemudian, Bunga akhirnya mengetahui dokumen-dokumen nan digunakan dalam kerja sama tersebut diduga palsu. Buntutnya, Bunga pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
(dis/DAL)
[Gambas:Video CNN]