Lampung, CNN Indonesia --
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan penelusuran mengenai kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Dalam pengembangan terbaru, interogator menelusuri dugaan aliran biaya hasil korupsi tersebut nan mengarah pada tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Pada Jumat (23/1/) kemarin, Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian nan merupakan istri mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona nan sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejati Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan Nanda Indira Bastian ini, merupakan ketiga kalinya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan berangkaian dengan dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar. Nanda menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Lampung selama 5 jam, ialah pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Sebelumnya, Nanda sudah dipanggil untuk dimintai keterangan pada, Kamis 11 Desember 2025 dan Senin 12 Januari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Ya benar, ada pemeriksaan lanjutan (Nanda) kemarin,"ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/1/2026) siang.
Pemanggilan berulang terhadap Nanda Indiras Bastian ini, menunjukkan interogator Kejati Lampung tetap memerlukan keterangan tambahan untuk mengurai alur transaksi finansial dan keterkaitannya dengan pihak-pihak tertentu.
Hingga kini, interogator Kejati Lampung belum mengumumkan status norma Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian dalam perkara dugaan TPPU korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun anggaran 2022 nan menjerat suaminya Dendi Ramadhona.
Kejati Lampung menegaskan bakal terus melakukan pengusutan terhadap kasusnya secara menyeluruh, transparan, dan profesional.
Dalam perkara tersebut, interogator Kejati Lampung telah menyita 40 buah tas mewah (branded) diduga milik Nanda dengan taksiran nilai Rp800 juta dari rumah Dendi Ramadhona. Puluhan tas mewah nan disita dari beragam merk, seperti Hermes, Chanel, Lous Vuitton, Yves saint Laurent (Ysl), Gucci, Fendi, dan Prada.
Diketahui, Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian dipanggil Penyidik Pidsus Kejati Lampung untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus dugaan korupsi SPAM Pesawaran ini, Kejati Lampung terlebih dulu menjerat mantan Bupati Peswaran, Dendi Ramadhona ialah suami dari Nanda Indiria Bastian. Kemudian mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, dan juga Syahril (SA), Adal (AL), Sahril (S) sebagai pihak rekanan alias pemenang tender proyek SPAM.
Dendi ditetapkan sebagai tersangka berbareng keempat orang tersebut, mengenai dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar. Proyek SPAM nan berasal dari APBD itu diduga tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian finansial negara.
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung tidak hanya konsentrasi pada pembuktian tindak pidana korupsi, tetapi juga menelusuri aset-aset diduga berasal dari hasil kejahatan dugaan korupsi tersebut. Penyidik mendalami kemungkinan adanya upaya penyamaran alias pengalihan biaya korupsi ke beragam corak aset, ialah menjadi dasar penerapan pasal TPPU.
Sejauh ini, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset milik family mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dengan nilai taksiran mencapai Rp45 miliar. Nilai tersebut, jauh melampaui nomor kerugian negara dalam proyek SPAM, sehingga memperkuat dugaan adnya aliran biaya lain nan perlu ditelusuri.
Aset nan disita iitu setelah dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi, mulai dari wilayah Kecamatan Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Barat, Rajabasa, Kemiling, Kecamatan Gedong Tataan dan Way Lima.
(zai/agt)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·