TEMPO.CO, Jakarta - Rumah subsidi merupakan program pemerintah nan diselenggarakan untuk menyediakan kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk itu, pemerintah mengatur ketentuan penerima faedah rumah subsidi agar penyelenggaraan program tersebut dapat melangkah tepat sasaran.
Ketentuan mengenai rumah subsidi alias dikenal juga sebagai angsuran pemilikan rumah (KPR) diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Lantas, gimana langkah membeli rumah subsidi pada 2025?
Syarat Beli Rumah Subsidi 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2021, support pembiayaan rumah subsidi bagi MBR dilakukan melalui biaya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Adapun MBR kudu memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
- Berkewarganegaraan Indonesia alias WNI.
- Tercatat sebagai masyarakat di satu wilayah kabupaten/kota.
- Belum pernah menerima subsidi alias support pembiayaan perumahan dari pemerintah mengenai angsuran alias pembiayaan kepemilikan rumah dan/atau angsuran alias pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
- Orang perseorangan nan berstatus tidak kawin alias pasangan suami istri.
Kemudian, seseorang nan termasuk MBR jika memenuhi kriteria nan didasarkan pada besaran penghasilan. Batasan penghasilan MBR tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Batasan besaran penghasilan golongan sasaran KPR sejahtera paling banyak Rp 8 juta per bulan. Kelompok MBR tersebut dapat mengusulkan pembiayaan rumah subsidi dengan masa subsidi paling lama 20 tahun, jangka waktu KPR paling lama 20 tahun, dan suku bunga/marjin pembiayaan paling tinggi 5 persen.
Selain ketentuan di atas, calon penerima faedah rumah subsidi juga kudu menyiapkan beberapa dokumen, termasuk arsip keuangan, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun, sebagai informasi, setiap bank alias lembaga finansial dapat menetapkan syarat dan ketentuan tambahan nan berbeda-beda.
Oleh lantaran itu, MBR nan mau mempunyai kediaman subsidi melalui program KPR kudu memilih bank alias lembaga finansial nan tepat sesuai dengan keahlian masing-masing. Selain itu, calon penerima juga kudu mempertimbangkan keahlian finansial mengingat pembiayaan nan berjalan hingga puluhan tahun.
Cara Beli Rumah Subsidi 2025
Melansir Antara, berikut pedoman mengusulkan KPR ke bank:
1. Seleksi Properti Idaman Sesuai Kemampuan
Sebelum mengusulkan permohonan KPR ke lembaga perbankan, pastikan sudah menentukan pilihan kediaman nan tepat. Pertimbangkan dengan matang kondisi keuangan, letak properti, nilai pasar terkini, akomodasi pendukung di sekitar lingkungan, serta preferensi dan kebutuhan pribadi.
Selain itu, krusial untuk melakukan verifikasi arsip properti. Apabila hendak membeli dari individu, maka teliti keabsahan sertifikat dan pastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan kondisi bentuk bangunan.
Jika mau membeli dari developer properti, maka pastikan developer telah mengantongi izin-izin nan diperlukan, seperti izin peruntukan lahan nan mencakup aspek tata ruang wilayah, site plan nan telah disahkan, kesiapan infrastruktur, kondisi lahan nan siap bangun, legalitas tanah minimal berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) alias Hak Guna Bangunan Induk atas nama pengembang, dan IMB Induk.
Setelah mantap dengan pilihan rumah, memberikan biaya pemesanan (booking fee) merupakan langkah nan lazim sebagai tanda kesungguhan dan pengamanan agar properti tidak ditawarkan kepada pihak lain.
2. Riset Mendalam Produk KPR dari Berbagai Bank
Lakukan komparasi secara komprehensif terhadap beragam produk KPR nan ditawarkan oleh sejumlah bank. Setiap bank mempunyai kebijakan dan ketentuan nan berbeda.
Analisis suku kembang nan berlaku, persyaratan pengajuan, dan kualitas jasa nan diberikan. Pilihlah produk nan paling relevan dengan kebutuhan dan kapabilitas finansial.
3. Pengajuan Aplikasi KPR ke Bank Terpilih
Setelah menentukan bank nan sesuai, langkah selanjutnya adalah mengusulkan aplikasi KPR secara resmi. Calon penerima faedah rumah subsidi bakal diminta untuk melengkapi sejumlah berkas arsip nan menjadi persyaratan wajib dari bank.
4. Penilaian Riwayat Kredit Melalui SLIK
Setelah berkas permohonan diterima, bank bakal melakukan proses evaluasi. Salah satu tahapannya adalah pemeriksaan riwayat finansial dan catatan angsuran melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) nan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nan sebelumnya dikenal sebagai BI Checking dari Bank Indonesia (BI).
Proses tersebut bermaksud untuk mengukur reputasi finansial calon penerima faedah dan menilai kepantasan sebagai calon debitur KPR. Apabila hasil pengecekan SLIK menunjukkan catatan nan baik, maka bank bakal melanjutkan dengan melakukan survei lapangan kepada calon peminjam. Pihak bank bakal melakukan kunjungan langsung untuk memvalidasi info diri debitur mengenai kondisi ekonomi dan status pekerjaan.
5. Penerbitan Surat Persetujuan Penyediaan Kredit (SPPK)
Jika permohonan KPR disetujui, maka bank bakal menerbitkan SPPK. Dokumen itu memuat perincian krusial mengenai besaran pinjaman, jangka waktu angsuran (tenor), tingkat suku bunga, dan info lainnya.
Dalam SPPK juga bakal dicantumkan nama notaris nan bakal mengurus seluruh rangkaian proses KPR. Umumnya, terdapat biaya notaris tambahan nan menjadi tanggung jawab pihak peminjam.
6. Penandatanganan Akad Kredit
Tahap akhir nan dilakukan adalah penandatanganan akta kredit, nan merupakan arsip perjanjian alias janji KPR antara pihak peminjam (debitur) dan pihak bank. Dokumen tersebut berkarakter mengikat bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan nan tertuang dalam perjanjian KPR.