TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sekarang tengah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) info pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024. Proses coklit dengan mendatangi satu per satu rumah itu dilakukan sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Warga negara Indonesia (WNI) nan mempunyai kewenangan pilih dapat memandang status pemilih nan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) alias Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui situs resmi nan disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, masyarakat juga dapat mengetahui tempat pemungutan bunyi (TPS) dan alamat potensialnya secara daring (online).
Cara Cek TPS Pilkada 2024 Online
Adapun langkah-langkah untuk memandang alamat TPS Pilkada 2024 sebagai berikut:
- Kunjungi laman Cek DPT Online melalui tautan (link) https://cekdptonline.kpu.go.id.
- Masukkan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK) nan tertera di kartu tanda masyarakat elektronik (e-KTP) alias kartu family (KK).
- Tekan tombol ‘Langkah 2/4’.
- Masukkan nomor ponsel nan terhubung ke aplikasi perpesanan WhatsApp.
- Ketuk tombol ‘Langka 3/4’.
- Selanjutnya, sistem bakal mengirimkan kata sandi sekali pakai alias OTP ke WA dengan masa bertindak hanya dua menit.
- Masukkan kode OTP, lampau tekan tombol ‘Konfirmasi’.
- Kemudian, sistem bakal menampilkan nama dan status pemilih, NIK, nomor KK, serta nomor dan alamat potensial TPS.
Sebagai informasi, merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan penyusunan dan pemutakhiran info pemilih bakal mulai dilakukan pada 31 Mei hingga 23 September 2024.
Oleh lantaran itu, masyarakat dapat memeriksa secara berkala perubahan info TPS hingga penetapan DPT alias DPS melalui situs Cek DPT Online.
Cara Daftar Pemilih Pilkada 2024 Online
Apabila NIK tidak ditemukan di dalam sistem Cek DPT Online KPU, maka masyarakat dapat melakukan pendaftaran dengan menekan tombol ‘Daftar’ pada laman nan sama alias langsung mengunjungi https://laporpemilih.kpu.go.id. Kemudian, masukkan NIK dan tekan tombol Lanjut.
Calon pemilih selanjutnya bakal diminta memasukkan beberapa data, seperti nomor KK, nama lengkap, alamat surel (email), nomor ponsel, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat dari tingkat provinsi hingga rukun tetangga/rukun penduduk (RT/RW), status kepemilikan e-KTP, serta status disabilitas.
Iklan
Selain itu, calon pemilih Pilkada 2024 juga bakal diminta mengunggah foto e-KTP alias kartu identitas anak (KIA) dan foto KK dalam format pdf, jpg, jpeg, alias png dengan ukuran maksimal 3 MB. Lalu, masukkan longitude dan latitude domisili alias tekan tombol ‘Dapatkan Lokasi’ untuk memudahkan pengisian.
Kemudian, centang bagian pernyataan bahwa info nan dimasukkan betul dan tekan tombol ‘Kirim’. Petugas dari pihak KPU selanjutnya bakal melakukan verifikasi dan pengesahan info untuk menentukan apakah permohonan dikabulkan, sehingga pemohon bisa ditetapkan sebagai pemilih nan tercantum dalam DPT alias DPS Pilkada 2024.
Masyarakat nan berkuasa memilih, tetapi tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan kewenangan pilih di TPS sesuai dengan alamat tertera sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Persyaratan arsip nan perlu dipersiapkan adalah e-KTP dan/atau KK nan dibawa ke TPS satu jam terakhir sebelum pemungutan bunyi berhujung pada Rabu, 27 November 2024 dan sepanjang surat bunyi tetap tersedia.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Manuver Politik Kaesang Jelang Pilkada 2024: Kunjungi Golkar dan PKS, Teranyar NasDem