Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang dan Cara Cetaknya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaBeberapa akomodasi kesehatan (faskes) nan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan tetap mensyaratkan penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bentuk bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nan bakal menikmati pelayanan kesehatan. 

Oleh lantaran itu, krusial untuk mengetahui langkah mengurus kartu BPJS Kesehatan nan hilang. Dengan begitu, peserta program JKN tidak terkendala saat mengikuti tahapan manajemen untuk menerima pelayanan, perawatan, dan pengobatan kesehatan di akomodasi kesehatan tingkat pertama (FKTP) alias akomodasi kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) nan mensyaratkan. 

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan nan Hilang

Adapun langkah-langkah untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan nan lenyap sebagai berikut:

  1. Datang ke instansi polisi terdekat untuk meminta surat kehilangan.
  2. Setelah surat kehilangan sukses diterbitkan, peserta mendatangi instansi bagian BPJS Kesehatan dengan membawa surat kehilangan, kartu tanda masyarakat elektronik (e-KTP), dan kartu family (KK).
  3. Minta support petugas untuk membikin salinan KIS.
  4. Isi blangko dan lampirkan arsip nan diminta, lampau peserta bakal memperoleh kartu BPJS Kesehatan baru. 

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan

Selain meminta petugas BPJS Kesehatan untuk membikin salinan KIS, peserta program JKN juga dapat mencetak secara berdikari kartu kepesertaan. Kartu kepesertaan tersebut dapat diunduh di aplikasi Mobile JKN.

Jika kartu peserta hilang, maka dapat melakukan pencetakan kartu menggunakan aplikasi Mobile JKN pada menu kartu peserta,” seperti dikutip dari laman pertanyaan nan paling banyak diajukan alias frequently asked questions (FAQ) pada aplikasi Mobile JKN. 

Berikut tata langkah untuk mengunduh kartu BPJS Kesehatan digital:

  1. Pasang aplikasi Mobile JKN di Google Play Store untuk ponsel Android alias App Store untuk ponsel iOS iPhone.
  2. Tekan tombol Masuk/Daftar nan berada di perspektif kiri atas.
  3. Tekan tombol Daftar.
  4. Isi blangko pendaftaran meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat surel (email), dan tanggal lahir.
  5. Tekan tombol Captcha.
  6. Ketuk opsi Verifikasi Data.
  7. Selanjutnya, masukkan nomor ponsel dan klik Kirim Kode Verifikasi.
  8. Baca syarat dan ketentuan, lampau centang bagian Saya Setuju.
  9. Ketuk tombol Selanjutnya.
  10. Masukkan kode OTP nan dikirimkan ke nomor ponsel.
  11. Klik Registrasi untuk menyelesaikan pendaftaran akun dan peserta bakal diarahkan ke laman utama.
  12. Tekan menu Kartu nan berada di bawah.
  13. Pilih kartu BPJS Kesehatan nan mau diunduh.
  14. Ketuk tombol Kirim Email.
  15. Periksa email dari BPJS Kesehatan.
  16. Unduh arsip KIS dalam format PDF.
  17. Kemudian, lakukan cetak kartu BPJS Kesehatan secara berdikari dengan ukuran setara dengan e-KTP. 

Berobat Peserta BPJS Kesehatan Bisa Pakai e-KTP

Iklan

Selain mencetak kartu BPJS Kesehatan secara mandiri, peserta juga bisa menunjukkan e-KTP ketika berobat ke faskes. Kebijakan mulai bertindak sejak 2023. 

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan penggunaan KTP sebagai syarat berobat bertindak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk nan belum berstatus Universal Health Coverage (UHC). Penggunaan KTP sebagai syarat manajemen tersebut bertindak di semua faskes nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

“Di Indonesia sudah bisa berobat pakai KTP dari Sabang sampai Merauke,” kata Ali dalam konvensi pers Pelayanan JKN saat Libur Lebaran 2023 di Gedung Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis, 6 April 2023, seperti dikutip dari Antara. 

Pilihan Editor: Cara Login JKN Mobile untuk Mengakses Kartu BPJS Kesehatan secara Online

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis