Cerita Fans K-Pop Alami Rugi Akibat BTOB Batal Manggung di Jakarta

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Monika tidak menyangka mimpinya menonton grup musik asal Korea Selatan favoritnya, BTOB, di Jakarta batal terwujud. Padahal, dia sudah merogoh kocek sekitar Rp 3 juta rupiah untuk membeli tiket. Alih-alih menyaksikan BTOB manggung, Monika justru merugi lantaran konser dibatalkan sedangkan pengembalian biaya belum dia dapatkan.

Monika lantas melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada Rabu, 4 September 2024. Musababnya, proses pengembalian biaya oleh pihak promotor belum beres. Setelah mengisi form, dia sempat menerima email konfirmasi pengembalian dana, tapi dengan potongan 30 persen tanpa penjelasan. Monika pun menolak.  "Kami tidak mau tanda tangan persetujuan dengan e-materai. Kami tidak mau hanya menerima 70 persen," kata Monika kepada Tempo, belum lama ini.

Perempuan 33 tahun itu merasa potongan pengembalian biaya itu dilakukan semena-mena. Ia juga heran lantaran pengembalian biaya hanya bisa dilakukan dengan menggunakan salah satu rekening bank. “Segala upaya sudah kami lakukan untuk memaksa PT Seraph (promotor) agar bisa full refund,” ujarnya. Namun, hasilnya tetap nihil.

Karena itu, Monika merasa tidak hanya dirugikan secara materi, tapi mental. Musababnya, proses pengembalian biaya dirasa terlalu berbelit-belit. Selain itu, Monika mengatakan, tidak ada proses komunikasi nan baik dari promotor kepada konsumen. "Pertanyaan melalui media sosial, tidak pernah dibalas," kata dia. Ihwal persoalan pengembalian biaya ini, Tempo berupaya menghubunggi nomor nan diketahui milik Sandra, perwakilan Seraph Entertainment. Namun, hingga laporan ini ditulis, belum mendapat respons. 

Adapun sebelumnya, Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, mempersilakan konsumen mengirim kejuaraan melalui  laman resmi BPKN di Aplikasi BPKN153 alias call center 08153 153 153. "Kami welcome terhadap konsumen nan merasa dirugikan akibat pembatalan konser tersebut," kata Fitrah melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 September 2024.

Fitrag menyatakan BPKN bakal meminta penjelasan kepada pelaku upaya nan terlibat dalam proses perencanaan konser, penyedia jasa tiket. "Kami juga tidak menutup kemungkinan untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait," ujarnya.

Melalui penanganan kejuaraan di BPKN, Fitrah berambisi para fans BTOB tidak terlalu kecewa atas batalnya konser tersebut. Ia berjanji BPKN bakal berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kewenangan konsumen nan terlanggar. "Karena posisi konsumen ini seumpama sudah jatuh tertimpa tangga, sudah kandas berjumpa idola, ditambah tercederai haknya sebagai konsumen," kata dia.

Sementara itu,  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengaku belum mendapat laporan dari BPKN ihwal dugaan pelanggaran kewenangan konsumen  konser BTOB oleh promotor konser. Ia juga tidak berkomentar banyak atas persoalan ini. 

Sandiaga hanya mengatakan kementeriannya bakal memfasilitasi promotor konser. Sandiaga juga mengatakan setiap pelanggaran kudu ditertibkan. "Jangan sampai ada kewenangan kekayaan intelektual nan dilanggar. Jangan sampai ada konsumen nan pelayanannya tidak diperhatikan," kata Sandiaga di Kemenparekraf, Rabu, 11 September 2024. 

Vedro Immanuel berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan editor: Kemenhub Kantongi Kajian Kenaikan Tarif KRL Rp 1.000-2.000: Kita Tunggu Kabinet Baru

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis