Daftar Barang dan Jasa Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, nan bertindak per 1 Januari 2025.  Namun, ada sejumlah peralatan dan jasa nan tidak bakal terdampak PPN 12 persen meskipun terdapat kenaikan tarif tahun depan. Dalam Undang-undah Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjelaskan brang kebutuhan pokok berupa pendidikan, kesehatan, dan trasportasi tentunya tidak bakal terkena ppn. Apa saja peralatan tersebut?

Dalam bumi pajak ada istilah BKP. Barang Kena Pajak (BKP) adalah segala corak peralatan nan secara norma dapat berupa peralatan berwujud, baik nan bergerak maupun nan tidak bergerak, serta peralatan tidak berwujud, nan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). 

Dalam UU PPN, cakupan BKP diatur dengan pendekatan negative list, nan berfaedah bahwa semua peralatan pada dasarnya dianggap sebagai BKP dan dikenakan PPN, selain barang-barang tertentu nan secara definitif dikecualikan dan ditetapkan sebagai peralatan nan tidak dikenai PPN.

Sementara itu, Jasa Kena Pajak (JKP) mencakup semua aktivitas pelayanan nan dilakukan berasas perjanjian alias tindakan norma nan menyediakan barang, fasilitas, kemudahan, alias kewenangan untuk digunakan. Ini termasuk juga jasa nan diberikan untuk memproduksi peralatan sesuai pesanan alias permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, nan dikenakan pajak sesuai dengan UU PPN.

Seperti halnya BKP, cakupan JKP juga menggunakan prinsip negative list. Artinya, semua jenis jasa dianggap sebagai JKP dan dikenakan PPN, selain jika jasa tersebut secara unik dikecualikan dari pengenaan PPN.

Pendekatan negative list dalam pengaturan BKP dan JKP ini dirancang untuk memastikan bahwa sebanyak mungkin jenis peralatan dan jasa masuk dalam cakupan objek pajak, dengan tujuan memperluas pedoman penerimaan negara dari PPN.

Adapun barang-barang nan tidak dikenai PPN alias termasuk dalam kategori non-BKP meliputi:

1. Barang hasil pertambangan, penggalian, dan/atau pengeboran nan diambil langsung dari sumbernya.

2. Barang kebutuhan pokok nan sangat dibutuhkan masyarakat, seperti beras, gabah, sagu, jagung, dan kedelai; garam (baik beryodium maupun tidak); daging segar nan belum diolah, namun telah melalui proses tertentu seperti penyembelihan dan pengemasan; telur tanpa olahan; susu perah nan tidak mengandung tambahan gula alias bahan lainnya; buah-buahan dan sayur-sayuran segar nan telah diproses minimal seperti pencucian dan pengemasan.

3. Makanan dan minuman nan disajikan di hotel, restoran, warung, dan sejenisnya, dengan pengecualian makanan nan didistribusikan oleh upaya jasa boga alias katering.

4. Uang, emas batangan, dan surat berbobot seperti saham dan obligasi.

Iklan

5. Minyak mentah (crude oil).

6. Gas bumi, selain nan siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat seperti elpiji.

7. Panas bumi.

8. Berbagai jenis mineral dan batu seperti asbes, batu permata, granit, pasir kuarsa, dan lain-lain.

9. Berbagai bijih mineral seperti bijih besi, emas, timah, nikel, tembaga, perak, dan bauksit.

Sedangkan jasa nan tidak dikenai PPN alias termasuk dalam kategori non-JKP antara lain:

- Jasa pelayanan kesehatan medis.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa asuransi.
- Jasa keuangan.
- Jasa pendidikan.
- Jasa keagamaan.
- Jasa kesenian dan hiburan.
- Jasa penyiaran nan tidak berkarakter iklan.
- Jasa pikulan umum di darat, air, serta jasa pikulan udara dalam negeri nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa pikulan udara luar negeri.
- Jasa tenaga kerja, termasuk jasa perhotelan, penyediaan tempat parkir, jasa pemerintah dalam rangka melaksanakan pemerintahan secara umum, jasa telepon umum dengan menggunakan duit logam, jasa boga alias katering, dan jasa pengiriman duit dengan wesel pos.

Pengaturan ini memberikan kejelasan mengenai peralatan dan jasa nan dikenai alias dikecualikan dari PPN, sehingga pelaku upaya dan masyarakat dapat lebih memahami tanggungjawab perpajakan mereka serta berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan langkah nan lebih transparan dan akuntabel.

MICHELLE GABRIELLA  | ILONA ESTHERINA |  ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Daftar Lengkap Barang nan Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Pada 2025

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis