Dewan Pers Surati Polisi soal Pelaporan Hasto: Serahkan pada Kami

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pers telah mengirim surat kepada pihak kepolisian agar pelaporan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diserahkan kepada pihaknya. Pelaporan tersebut imbas pernyataan Hasto di salah satu televisi nasional.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan dalam surat itu Dewan Pers memohon agar kasus ini diperiksa sesuai etik jurnalistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dalam surat itu Dewan Pers mengatakan bahwa minta ini bisa diserahkan kepada Dewan Pers untuk diperiksa sesuai dengan prosedur pemeriksaan etik kerja jurnalistik," kata Arif kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).

Arif menjelaskan pemeriksaan oleh Dewan Pers dilakukan sebagaimana petunjuk Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jadi saya kira itu nan mestinya dilakukan agar UU 40 tetap bisa kita jalankan dan kita jaga keberadaannya," jelas dia.

Di sisi lain, Arif menyebut surat ini juga untuk menjelaskan bahwa tak semestinya Hasto nan dipanggil. Menurutnya, semestinya redaksi media TV Nasional yang dimintai keterangan.

"Dewan pers sudah bersurat kepada kepolisian menyangkut persoalan ini, tapi pintu masuknya bukan lah dari Pak Hasto, melainkan dipanggilnya manajemen dari redaksi," jelas dia.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto mengatakan pelaporan terhadap dirinya semestinya diproses oleh Dewan Pers.

Sebab menurutnya, pelaporan tersebut buntut pernyataannya dalam sebuah wawancara dengan media tv nasional. Hasto menyebut wawancara tersebut sebagai produk jurnalistik.

"Yang saya sampaikan ini mengenai dengan produk jurnalistik nan diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari petunjuk reformasi," kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6).

"Karena ini mengenai produk jurnalistik maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers," sambungnya.

Diketahui, Hasto dilaporkan oleh dua orang ialah Hendra dan Bayu Setiawan ke Polda Metro Jaya. Hasto menyatakan dirinya tak mengenal kedua sosok pelapor tersebut.

Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penghasutan dan alias Menyebarkan Informasi Elektronik dan alias Dokumen Elektronik nan Memuat Pemberitaan Bohong nan Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan alias Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, Polda Metro Jaya enggan menjelaskan soal duduk perkara pelaporan terhadap Hasto. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dirinya tetap menunggu info dari penyidik.

"Iya, kelak kami pastikan dulu," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya.

(mab/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional