Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 21 Mei 2024 15:17 WIB

Dewas KPK menindaklanjuti putusan majelis pengadil PTUN Jakarta untuk menunda sidang sampai ada putusan tetap. Dewas KPK menindaklanjuti putusan majelis pengadil PTUN Jakarta untuk menunda sidang etik Nurul Ghufron sampai ada putusan tetap. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menunda sidang pembacaan putusan kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang sedianya dilaksanakan pada Selasa (21/5) ini.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan penundaan tersebut menindaklanjuti perintah majelis pengadil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela nan dibacakan kemarin, Senin (20/5).

"Kami sudah menerima sesuai dengan apa nan telah dimuat di dalam sistem info e-court, jadi kami terima langsung dari e-court. Oleh lantaran itu, kami anggap resmi nan berasal dari Panitera Pengadilan TUN," ujar Tumpak di kantornya, Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh lantaran kami sudah mendapat penetapan nan memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN nan berkekuatan norma tetap," sambungnya.

Tumpak membantah pihaknya tidak mengantisipasi langkah Ghufron nan berupaya menunda putusan etik dibacakan, termasuk dengan beberapa kali tidak datang dalam sidang.

Ia menegaskan pihaknya sangat mengantisipasi perihal tersebut, hanya saja dia mengaku tidak menyangka ada permohonan alias petitum penundaan penyelenggaraan sidang kode etik di PTUN Jakarta.

"Memang penundaan ini sangat cepat. Kita sudah sangat mengantisipasi. Kami sendiri belum pernah menerima gugatan TUN nan diajukan oleh Nurul Ghufron," ucap Tumpak.

Adapun Ghufron disidang etik atas sangkaan melanggar kode etik dan pedoman perilaku mengenai dengan penyalahgunaan pengaruh di kembali mutasi pegawai Kementan RI berinisial ADM.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional