TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Google Limited Liability Company (LLC) menolak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) nan menyatakan Google bersalah atas dugaan monopoli pasar. Dalam sidang putusan pada Selasa, 22 Januari 2025, Majelis Komisi KPPU menilai Google terbukti mewajibkan penggunanya untuk menerapkan Google Play Billing nan dianggap merugikan developer aplikasi.
"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan bakal menempuh jalur banding," kata perwakilan Google dalam keterangan resminya pada Rabu, 22 Januari 2025. Google meyakini kebijakan nan ada saat ini berakibat positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Dampak itu, kata Google, adalah mendorong terciptanya lingkungan nan sehat dan kompetitif melalui penyediaan platform nan kondusif serta akses ke pasar global. Google juga menyatakan telah menyediakan pengganti sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play. Sehingga Google menjamin adanya keberagaman pilihan bagi developer aplikasi saat menggunakan jasa Google.
Di luar platform itu, Google menyatakan telah memberikan support kepada para developer aplikasi Indonesia lewat sejumlah program meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity. Menurut Google kontribusi itu mencerminkan nilai investasi nan diharapkan dari kesuksekan para developer aplikasi.
Di tengah sengketa persaingan usaha, Google menyampaikan komitmennya untuk alim kepada norma Indonesia. "Kami bakal terus bekerja-sama secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak mengenai sepanjang proses banding berjalan," ucap perwakilan Google.
Sebelumnya Majelis Komisi KPPU menilai Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam perkara ini Majelis KPPU menjatuhkan hukuman administratif pada Google.
"Menghukum terlapor bayar denda Rp202.500.000.000 (Rp202,5 miliar) nan kudu disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bagian persaingan usaha," ujar Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dalam ruang sidang Erwin Syahril di gedung KPPU, Jakarta Pusat, pada Selasa.
Majelis Komisi memutuskan sistem Google Play Billing milik Google memenuhi pelanggaran unsur pelaku upaya nan menguasai produk alias pemasaran penggunanya. Majelis Komisi juga menyimpulkan Google menggunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi di Indonesia.
Selain oleh KPPU, perkara berangkaian dengan Google Play Billing juga ditangani oleh beragam otoritas persaingan upaya lain. Salah satunya, Competition Commission of India (CCI) pada Oktober 2022 menjatuhkan hukuman Rs 936,44 crore alias sekitar Rp 1,76 triliun atas Google lantaran telah menyalahgunakan posisi dominan dalam kebijakan Play Store-nya.
Usai putusan itu, Google menghentikan penegakan atas Google Play Billing-nya dan mengusulkan keberatan atas putusan CCI tersebut ke National Company Law Appellate Tribunal (NCLAT). Proses tersebut tetap bergulir.
Kemudian, Competition and Market Authority (CMA) Inggris juga melakukan investigasi serupa sejak 10 Juni 2022. Google mengusulkan proposal komitmen dan ditolak oleh CMA pada 21 Agustus 2024, sekaligus menutup kasus atas dasar prioritas administratif.
Adil Al Hasan berkontribusi pada penulisan tulisan ini.