Diduga Selundupkan Pasir Timah, 4 Warga Kepri Dibekuk Aparat Malaysia

Sedang Trending 6 jam yang lalu

Tanjungpinang, CNN Indonesia --

Empat orang penduduk Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) akibat melakukan penyeludupan pasir timah menggunakan kapal kayu ke negeri jiran di perairan Pulau Pemanggil, Johor, Malaysia.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri, Doli Boniara, mengaku sudah menerima laporan mengenai penangkapan empat penduduk Tanjungpinang oleh abdi negara negeri jiran itu. Saat ini, dia mengaku tetap berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru Malaysia untuk proses norma lebih lanjut.

"Sudah terima laporan, kita tetap koordinasi dengan Konjen RI di Johor Bahru ya, gimana proses hukumnya," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (14/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kasus ini diduga ada tindak pidana lantaran melakukan penyeludupan pasir timah ke negeri Jiran. Meski demikian, dia menyebut Pemprov Kepri bakal memberikan support norma andaikan diperlukan pihak keluarga. Dia mengatakan abdi negara bakal menelusuri keberadaan family dari empat penduduk Tanjungpinang nan ditangkap APPM.

"Pemprov Kepri bakal menelusuri pihak keluarganya dan bakal membantu pendampingan norma terhadap 4 penduduk Tanjungpinang nan ditangkap APPM," katanya.

Doli juga mengatakan aparat menelusuri pula pemilik kapal dan pemberi perintah empat penduduk Tanjungpinang tersebut melakukan penyeludupan pasir timah ke Malaysia. Menurutnya, empat penduduk nan ditangkap APPM hanya bekerja mengantar pasir timah ke Johor Malaysia.

"Nanti bakal ditelusuri juga, siapa pemilik kapal nan menyuruh empat penduduk Tanjungpinang mengantar pasir timah ke Malaysia," ucapnya.

Sebelumnya, pada Senin sore (13/10) Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (Maritim Malaysia) melalui Zon Maritim Mersing telah menahan sebuah kapal kargo Indonesia nan diduga menyelundupkan pasir timah di timur laut Pulau Pemanggil.

Pengarah Zon Maritim Mersing, Komander Maritim Suhaizan Saadin mengatakan kapal kargo tersebut awalnya dicurigai petugas patroli Maritim Malaysia. Kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa kapal kargo tersebut berlayar dari Tanjungpinang membawa muatan sekitar 10.240 kilogram serbuk bijih timah untuk diselundupkan ke Tanjung Gemok, Rompin, Pahang, Malaysia.

"Hasil pemeriksaan lanjut mendapati, kapal tersebut berlabuh tanpa kebenaran Pengarah Jabatan Laut Malaysia dan kandas mengemukakan arsip kebenaran daripada pihak berkuasa untuk membawa barangan import masuk ke negara ini," katanya dikutip di laman resmi FB APPM, Selasa.

Nakhoda berbareng empat kru kapal itu seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berumur lingkungan 23 hingga 47 tahun. Mereka ditahan dan dibawa ke  Zon Maritim Mersing untuk diperiksa lebih lanjut.

Penyelundupan 518 Karung Pasir Timah ke Malaysia

Sebelumnya pekan lalu, Direktorat Jenderal (DJBC) Bea dan Cukai Khusus Kepri berbareng Kodaeral IV Batam menggagalkan upaya penyelundupan 25,9 ton pasir timah di perairan Pulau Pengibu, Kepri, Kamis (2/10).

Pasir timah nan dikemas dalam 518 karung tersebut dibawa menggunakan kapal kayu nan berangkat dari wilayah Bangka Belitung dengan tujuan Malaysia.

Kala itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan selain mengamankan pasir timah dan sarana pengangkut, petugas juga mengamankan dua orang tersangka, ialah nahkoda kapal dan anak buah kapal (ABK).

"Satgas Patroli Laut Bea Cukai melakukan pengejaran dan penindakan serta pemeriksaan terhadap KM. AL HUSNA 07 di Perairan Pulau Pengibu," katanya saat konvensi pers di instansi Kanwil DJBC Kepri, Kamis (9/10).

Suasana Konferensi pers penyeludupan 25,9 ton pasir timah oleh DJBC Khusus Kepulauan Riau. Suasana konvensi pers penyelundupan 25,9 ton pasir timah nan digelar di DJBC Khusus Kepulauan Riau. (CNN Indonesia/ Arpandi)

Dari hasil pemeriksaan, didapati KM. AL HUSNA 07 dengan 4 (empat) orang awak kapal membawa Pasir Timah menuju luar perairan Indonesia. Selanjutnya tim melakukan pengamanan terhadap para pelaku, sarana pengangkut, dan muatan Pasir Timah.

"Dan, dari hasil penyelidikan, ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni M dan S," ucap Adhang.

Diketahui bahwa, pasir timah nan ditangkap tersebut ada sebanyak 25,9 ton nan dikemas dalam 518 karung dengan nilai mencapai Rp 5,2 miliar.

"Aksi penyelundupan itu diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, ialah melakukan ekspor peralatan tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean,"ujarnya.

(arp/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional