Dikti: Kampus Wajib Beri Kelonggaran UKT Jadi Rp500 Ribu per Semester

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 21 Mei 2024 20:34 WIB

Ditjen Dikti menyatakan Pasal 6 Permendikbud 2/2024 mengatur hanya mewajibkan mahasiswa bayar Rp500 per semester. Ilustrasi perkuliahan. Ditjen Dikti mewajibkan setiap kampus negeri memberi kelonggaran ke pembayar UKT golongan tarif I dan II. (iStockphoto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek mewajibkan setiap kampus negeri dan PTN BH memberi kelonggaran kepada pembayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan tarif I dan II.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dikti, Abdul Haris menjelaskan kelonggaran itu secara jelas telah diatur dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 2 tahun 2024. Menurut Haris, UKT golongan tarif I hanya mewajibkan mahasiswa bayar Rp500 per semester. Sedangkan untuk golongan II hanya dua kali lipatnya ialah Rp1 juta.

"Pada poin kedua ini kami mewajibkan kepada seluruh PTN dan PTNBH dalam penetapan UKT nya kudu memberikan ruang golongan tarif UKT I dan II. Di mana golongan I ini nilainya Rp500 ribu per semester dan golongan II Rp1 juta," kata Haris dalam rapat di Komisi X DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Haris, UU sebetulnya telah mengatur biaya kuliah kudu disesuai dengan keahlian ekonomi setiap mahasiswa. Nah, menurut dia, penerapan patokan tersebut juga telah diturunkan lewat Permendikbud.

Haris mengklaim UKT Kelompok I tak bakal memberatkan, lantaran mahasiswa hanya diminta bayar duit sebesar Rp87 ribu setiap bulannya. Sementara untuk golongan II jumlah nan kudu dibayar adalah dua kali lipatnya.

"Artinya jika kita nan satu juta mungkin dua kalinya. Kalau kita bandingkan ini kan nomor nan saya pikir bisa diakomodir dan ini murah sekali dan sebenarnya ruang ini nan kita berikan pada konsep asas berkeadilan," ucap Haris.

Sementara, Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bakal menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) nan melonjak tak logis di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Nadiem meminta seluruh perguruan tinggi untuk memastikan jikalau ada kenaikan UKT, maka kudu logis dan tak terburu-buru dengan lompatan nilai nan besar.

"Dan saya berkomit beserta Kemendikbudristek untuk memastikan, lantaran tentunya kudu ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan nan tidak logis itu bakal kami berhentikan," kata Nadiem pada kesempatan nan sama.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional