Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak dapat menerima permohonan hasil pemilihan umum (PHPU) alias sengketa Pileg anggota DPR wilayah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I dan II nan diajukan PPP.
Putusan Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon kabur. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.
PDIP mulanya duduk sebagai pihak mengenai dalam perkara ini. Namun, PDIP pun mengusulkan permohonan pencabutan/penarikan sebagai pihak terkait. Mahkamah pun menerima permohonan tersebut.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon turut mengusulkan eksepsi nan pada intinya menilai posita dan petitum permohonan tidak bersesuaian.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan pemohon juga sempat mengusulkan renvoi pada 29 April 2024.
Daniel menjelaskan renvoi tersebut pada pokoknya menghilangkan permohonan mengenai perselisihan hasil bunyi pada Dapil Sumatera Barat lI, penghapusan frasa "dan pada Daerah Pemilihan Sumatera Barat Il, Provinsi Sumatera Barat terdapat sejumlah perolehan bunyi milik pemohon nan beranjak kepada Partai PDIP," pada poin 8 laman 4 dan frasa "dan Partai PDIP" pada poin 17 laman 7 permohonan pemohon.
Ia mengatakan mahkamah menilai renvoi nan diajukan telah termasuk dalam kategori mengubah substansi permohonan pemohon dan bukan pada kesalahan pengetikan alias kesalahan redaksional semata.
Oleh lantaran itu, permohonan renvoi itu dinilai mesti dikesampingkan. Adapun selanjutnya, kata Daniel, mahkamah bakal menilai permohonan nan telah diterima dan diregistrasi pada Kepaniteraan Mahkamah.
Daniel menjelaskan pokok permohonan pemohon adalah mempersoalkan adanya perpindahan bunyi pemohon ke Partai Garuda sebanyak 5.611 bunyi nan menurut pemohon diakibatkan oleh kesalahan penghitungan nan dilakukan oleh termohon pada Dapil Sumatera Barat I.
"Namun, Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut gimana kesalahan penghitungan itu terjadi. Pemohon juga tidak menguraikan secara rinci pada tingkatan apa saja serta tempat kejadian (locus) mana saja perpindahan bunyi nan diakibatkan oleh kesalahan penghitungan itu terjadi, apakah perpindahan itu terjadi di tingkat PPK, tingkat PPS, tingkat Kabupaten ataupun tingkat Provinsi," jelas Daniel.
Daniel menuturkan, dalam permohonannya, pemohon sebenarnya mempersoalkan hasil penghitungan bunyi pada Dapil Sumatera Barat I dan Dapil Sumatera Barat II untuk pengisian keanggotaan DPR RI. Namun dalam posita, pemohon hanya menjelaskan hasil penghitungan bunyi pada Dapil Sumatera Barat I.
Ia turut menyinggung petitum nan diajukan. Daniel menyebut dalam petitum permohonan, khususnya pada petitum nomor 2, pemohon meminta pembatalan atas Keputusan KPU 360/2024 sepanjang Hasil Pemilihan Umum personil DPR RI Tahun 2024 pada Dapil Sumatera Barat I dan Sumatera Barat II. Kendati demikian, pada petitum nomor 3 pemohon hanya meminta untuk menetapkan perolehan bunyi nan betul untuk pengisian personil DPR RI pada Dapil Sumatera Barat I.
"Rumusan petitum nan demikian menunjukkan ketidakkonsistenan pemohon dalam merumuskan hal-hal nan dimohonkan. Sebab, di satu sisi pemohon meminta pembatalan atas penetapan hasil pemilihan umum untuk Dapil Sumatera Barat I dan Sumatera Barat II namun di sisi lain, pemohon hanya meminta penetapan perolehan bunyi nan betul untuk Dapil Sumatera Barat I saja. Terlebih, penetapan hasil pemilihan umum untuk Dapil Sumatera Barat II nan dimohonkan untuk dibatalkan dalam petitum tidak diuraikan dalam posita permohonan," tegas Daniel.
Daniel menegaskan permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-undang MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b nomor 4 dan nomor 5 PMK 2 Tahun 2023.
Sebab, mahkamah menilai permohonan pemohon tidak menjelaskan gimana kesalahan penghitungan bunyi itu terjadi dan pemohon juga tidak menguraikan secara rinci pada tingkatan apa saja serta tempat kejadian (locus) mana saja perpindahan bunyi nan diakibatkan oleh kesalahan penghitungan bunyi dimaksud terjadi, apakah perpindahan itu terjadi di tingkat PPK, tingkat PPS, tingkat Kabupaten ataupun tingkat Provinsi.
Di samping itu, permohonan pemohon juga dinilai tidak menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan bunyi nan diumumkan termohon dan hasil penghitungan nan betul menurut pemohon serta terdapat ketidaksesuaian antara alasan-alasan permohonan (posita) dengan petitum.
"Terlebih, petitum pemohon menunjukkan ketidakkonsistenan antara petitum nan satu dengan petitum lainnya di dalam pemohon merumuskan hal-hal nan dimohonkan. Oleh lantaran itu, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi termohon adalah berdasar menurut hukum. Dengan demikian, menurut mahkamah permohonan pemohon adalah kabur (obscuur)," jelas Daniel.
(pop/fra)
[Gambas:Video CNN]